Eksepsi Ditolak JPU, Kuasa Hukum Bripka Nurjali ajukan Duplik

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam selaku terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Fakih Rambe mengajukan duplik kepada Majelis Hakim eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto persidangan yang digelar hari ini, Rabu(10/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggapi lagi,” kata Rambe menjawab Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang menanyakan apakah replik yang telah dibacakan JPU masih perlu ditanggapi lagi.

Pendapat berbeda disampaikan JPU Wahyu Susanto yang menyatakan keberatan dan menolak diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan duplik.

“Dalam persidangan harus ada jawab dan menjawab. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk duplik, keberatan JPU dicatat,” tegas Budiman yang didampingi Alvian dan Arief Hakim selaku Hakim Anggota.

Untuk memberikan kesempatan untuk duplik, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 17 September 2014 mendatang.

Sebelumnya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Nurjali(Replik), JPU menolak secara keseluruhan nota keberatan(eksepsi) penasehat hukum terdakwa. JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menerima surat dakwaan JPU dan menyatakan supaya persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara terdawak Nurjali dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara yaitu agenda sidang pembuktian.

Sementara itu Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum terdakwa Nurjali ketika dikonfirmasi seusai persidangan menegaskan bahwa alasan untuk mengajukan duplik terkait penyitaan terhadap seluruh harta benda terdakwa dalam kasus TPPU.

“Semua harta benda terdakwa disita yakni mobil (3 unit), Rumah dan motor serta 5 rekening bank berisi dana Rp 800 juta diblokir. Apakah seluruh barang itu diperoleh dari hasil bisnis haram? Terdakwa dan isterinya kan punya pendapatan?” ujarnya.

Rambe berharap melalui pembacaan duplik yang digelar pada persidangan minggu depan, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan membuka hati dan fikiran.

Seperti diketahui Nurjali didakwa pasal yakni pasal 114 ayat 2/ pasal 112 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal kedua primer an pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

11 menit ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

1 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

3 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

4 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

4 jam ago

This website uses cookies.