BATAM – Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri menyatakan menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan pada persidangan, Selasa(27/3/2018) pagi.
“Kami menghormati putusan sela dari Majelis Hakim, dan putusan sela tersebut adalah yang terbaik untuk semua pihak agar substansi yang dituduhkan dalam pokok perkara dapat diungkap dengan jelas,” kata Hendie seusai persidangan
Kata Hendie, hal ini sesuai dengan maksud dan tujuan semula dari eksepsi yakni agar dapat menjadi pedoman dalam pemeriksaan pokok perkara nanti yang tidak semata-mata menurut versi dalam surat dakwaan, dan akan dibuktikan sesuai alasan keberatan yang telah di sampaikan.
“Kami tidak ingin berpegang hanya pada kebenaran formil semata, melainkan terungkapnya kebenaran materiil,” tandasnya.
Baca Juga : JPU Gunakan Pasal Kumulatif, Ini Eksepsi Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta
Baca Juga : Ini Pendapat Jaksa atas Keberatan Pengacara Tjipta Fudjiarta
Sebelumnya Majelis Hakim menyatakan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan Hakim saat membacakan putusan sela pada persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(27/3/2018) pagi.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Kataren dan Renni Pitua Ambarita.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.