Categories: KRIMINAL

Empat Pelaku Ditangkap di Batam, Begini Kronologi Kasus Penculikan Ling Ling

BATAM – Aparat Kepolisian menangkap 4 orang dari 6 pelaku yang diduga menculik seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Kuang Leng Leng alias Cece di Ruli Marina Kavling Plus Kolam 3, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Minggu(19/3) pukul 05.00 WIB.

Dari tangan para tersangka berinisial KMS, PC, DV dan HT, Polisi mengamankan barang bukti 3 unit Handphone dan baju yang digunakan saat melakukan penculikan, sedangkan dua pelaku lainnya yakni AT dan BN masuk daftar pencarian orang(DPO).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, selain mengamankan 4 tersangka dan barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi korban Kuang Leng Leng alias Cece.

“Para pelaku dijerat pasal 333 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Erlangga sesuai dengan release yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin(20/3) sore.

Ditambahkan bahwa tersangka AT melakukan penculikan terhadap korban Kuang Leng Leng dengan maksud ingin meminta uang tebusan kepada keluarga Kuang leng leng sebesar SGD 5.000.000 (lima juta dolar singapure)

“Para tersangka menghubungi suami korban meminta tebusan, apabila uang yang di minta tidak diberikan maka korban Kuang Leng Leng akan dibunuh,” jelasnya.

Para tersangka kemudian menghubungi suami korban sebanyak 9 kali dengan menggunakan kartu/simcard yang berbeda nomor terakhir yang menghubungi suami korban adalah +601139936195. Selanjutnya suami korban Kuang Leng Leng melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Para Tersangka Kasus Dugaan Penculikan terhadap Ling Ling digiring aparat Kepolisian (Foto : Humas Polda Kepri)

Berikut kronologis dugaan penculikan yang dilakukan para pelaku terhadap korban Kuang Leng Leng :

 

Selasa tanggal 21 Februari 2017

Tersangka AT, BN, KMS, PC dan DV berencana melakukan penculikan di rumah Warga Negara Malaysia yang bernama Sdri. KUANG LENG LENG Als CECE yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000 – Kulai – Malaysia (016-7719899) Id : 730318015638.

Tersangka AT sebelumnya telah merencanakan Penculikan terhadap Korban Sdri. KUANG LENG LENG Als CECE (WNA Malaysia).

 

Selasa sore tanggal 21 Februari 2017

Tersangka AT menghubungi tersangka KMS untuk menjemput tersangka KMS selanjutnya tersangka KMS berkenalan dengan tersangka PC, tersangka DV, dan tersangka BN didalam mobil yang di kendarai oleh tersangka AT.

Setelah para tersangka berkumpul selanjutnya para tersangka secara bersama-sama pergi kerumah Kuang Leng Leng alias Cece (WNA Malaysia) yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000, Kulai, Malaysia dengan menggunakan kendaraan berupa mobil.

 

Sekira pukul 19.00 (waktu Malaysia)

Setelah sampai di rumah Kuang leng Leng, sebelum masuk kerumah tersangka AT memberikan pengarahan kepada tersangka lainnya untuk menjalankan perannya masing – masing. Selanjutnya para tersangka masuk kedalam rumah Kuang leng Leng dengan cara melompat pagar rumah dan masuk melalui pintu belakang rumah.

Selanjutnya tersangka KMS bertugas menjaga jangan sampai penghuni yang ada di dalam rumah Kuang Leng Leng melarikan diri, sedangkan tersangka BT dan tersangka PC berperan memegang korban Kuang Leng Leng dan tersangka AT berperan mengancam dengan menggunakan senjata api agar penghuni yang ada didalam rumah tidak ada yang melakukan perlawanan, sedangkan tersangka DV berperan mengawasi keadaan diluar rumah Kuang Leng Leng.

Setelah para tersangka berhasil menculik korban Kuang Leng Leng, selanjutnya para tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh tersangka ke dalam hutan yang berada di Johor (malaysia)

Setelah 3 hari berada di dalam hutan para tersangka melakukan penculikan dibantu oleh warga negara malaysia 6 orang dengan inisial SIN, WEI, LEE, SOH, CHEW dan SIAU yang terlebih dahulu di tangkap oleh Polis Diraja Malaysia, selama 3 hari didalam hutan yang berada di daerah johor (malaysia),

 

Jumat tanggal 24 Februari 2017

Korban Kuang Leng Leng di bawa ke pelabuhan tikus yang berada di Pangerang Kuta Tinggi Johor (Malaysia) untuk dibawa ke Batam (Indonesia),

Setelah sampai di Batam korban Kuang Leng Leng dibawa ke sebuah rumah untuk yang telah disiapkan oleh tersangka AT, selama 23 hari berada di Batam tersangka AT membawa korban berpindah-pindah tempat.

 

Awal bulan maret tahun 2017

Setelah tersangka AT menempatkan korban dan para tersangka lainnya di Ruli Marina Kavling Plus 3 Kec. Batu Aji kota Batam, milik tersangka HT. Selanjutnya tersangka AT meninggalkan korban dan para tersangka lainnya dengan alasan untuk kembali ke Malaysia,

 

Jumat tanggal 17 maret 2017

Tersangka BN pergi meninggalkan korban dan para tersangka lainnya.

 

Penulis : Roni/Humas Polda Kepri

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.