Categories: BATAM

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

Restu Joko Widodo Dijerat Pasal Penipuan

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Restu Joko Widodo dengan Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penipuan.

Kronologi Perbuatan Terdakwa

JPU menguraikan bahwa PT Era Cipta Karya Sejati(ECKS) melakukan pematangan lahan yang berlokasi di SP Plaza dan Sei Binti pada tahun 2023 sampai 2024, sedangkan untuk lahan yang berlokasi di Bukit Daeng dilakukan pematanganya pada tahun 2024.

PT ECKS tidak ada melakukan pengurusan terkait izin pematangan lahannya dari pihak BP Batam, namun pihak PT ECKS ada upaya lainnya terhadap lahan yang berada di bukit daeng yang mana PT ECKS telah mengajukan permohonan ahli fungsi hutan dan telah disetujui oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dari Hutan Lindung ke perkebunan.

Sedangkan untuk lahan yang berada di SP Plaza pihak PT ECKS ada mengajukan permohonan Alih Fungsi Lahan di Dinas Kehutanan Kota Batam dan permohonan tersebut disetujui oleh pihak Dinas Kehutanan Kota Batam, namun untuk lahan yang berlokasi di Sei Binti pihak PT ECKS tidak ada melakukan pengurusan apa pun terkait pematangan lahan.

PT ECKS melakukan pematangan lahan terhadap lahan yang berlokasi di SP Plaza, Bukit Daeng dan Sei Binti menggunakan alat berat berupa beko, Dum Truck, gredder, dan dozer.

Pekerjaan lahan yang berlokasi di Bukit Daeng pada saat itu sudah selesai dilakukan pematangan, sedangkan di SP Plaza pada saat itu baru dikerjakan 1 hektar dari 6 hektar, dan untuk lahan di Sei Binti pada saat itu baru selesai dikerjakan pematangan lahan seluas 2 hektar dari 5.2 hektar.

Terhadap lahan yang di SP Plaza belum dilakukan pembagian kavling, hanya penimbunan lahan seluas 1 hektar, sedangkan terhadap lahan yang berlokasi di Bukit Daeng sudah dibagi–bagi menjadi kavling tapak rumah dan tapak ruko sekira tahun 2024, dan untuk lahan yang berlokasi di Sei Binti baru selesai di bagi sekitar 100 kavling sekitartahun 2024.

PT ECKS telah melakukan penjualan kavling tapak rumah dan tapak ruko terhadap lahan yang berlokasi di Sei Binti dan SP Plaza sejak tahun 2023, sedangkan untuk kavling tapak rumah dan tapak ruko di Bukit daeng mulai dijual pada tahun 2024.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…

8 jam ago

PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama

Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…

8 jam ago

Jembatan Tak Terlihat: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mengubah Hubungan India dan Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…

9 jam ago

BP Tapera Perkuat Edukasi KPR Sejahtera FLPP di Kota Batu, Dorong Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Rumah bagi MBR

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta…

9 jam ago

BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan

Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan sinyal positif. Salah satunya melalui…

9 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede Gelar Uji Emisi Kendaraan

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan uji…

9 jam ago

This website uses cookies.