BATAM – Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum(JPU), Gustirio Kurniawan menghadirkan enam orang korban yakni, Bambang, Meri Wanti, Samsiar, Heni, Sri Mardaleni dan Sutrianda di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Doauglas Napitupulu. Terdakwa Restu Joko Widodo menjalani persidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi, JPU Gustirio menjelaskan kronologi para korban membeli kavling kepada terdakwa.
“Mereka(korban) melihat iklan penjualan kavling di tiga lokasi yakni Bukit Daeng, Sei Binti dan SP Plaza. Para korban tertarik membeli karena ditawarkan kavling murah dan bisa dikredit. Mereka melakukan pembayaran namun sampai sekarang uang tidak kembali. Setelah di cek di BP Batam, tanah kavling bukan milik terdakwa,”ujar JPU.
Salah satu saksi, Bambang dalam keterangannya mengaku membeli kavling di Sei Binti seharga Rp40 juta karena tertarik dengan iklan DP 0 persen, dan angsuran bisa dicicil 24 kali.
“Saya melihat di Facebook iklan DP 0 persen, angsuran bisa dicicil selama 24 kali pembayaran. Saya datang ke kantor terdakwa(PT. Era Cipta Karya Sejati),”jelasnya.
@swarakepri.com Kasus Kavling Bodong di Batam Disidangkan, Restu Joko Widodo Dijerat Pasal Penipuan Kasus penipuan Kavling Bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah membacakan dakwaan pada persidangan yang digelar Rabu 10 Juni 2026. Dalam dakwaan JPU menjerat terdakwa Restu Joko Widodo dengan Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penipuan. Sebanyak 131 orang menjadi korban yang melakukan pembelian kavling/tapak ruko dari pihak PT ECKS, yakni 103 orang di Sei Binti, 16 orang di SP Plaza dan 12 orang di Bukit Daeng. Uang dari hasil penjualan kavling tapak rumah dan tapak ruko yang berlokasi di Sei Binti, SP Plaza dan Bukit Daeng tersebut kurang lebih Rp8 miliar, terdakwa pergunakan untuk mengerjakan proyek Kapal di PT Valiant yang berada di Kabil atau punggur. Adapun terdakwa merupakan salah satu subcon yang mengerjakan proyek Piping dan Hull dengan menggunakan atas nama PT Erjaya Gopta Abdi yang mana terdakwa selaku Direktur. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp4.925.138.010.(4,9 Miliar). Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #kavlingbodong #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
Ia mengaku pembayaran dengan cara mencicil atas kavling di Sei Binti seharga Rp40 Juta tersebut sudah lunas.
“Sudah selesai(lunas). Setelah selesai pembayaran, ada pembayaran untuk masuk air, listrik dan surat. Diminta lagi 27 juta, saat itu(dilokasi) belum ada bangunan, masih tapak tanah,”terangnya.
Ia kemudian merasa curiga atas legalitas kavling tersebut, setelah terdakwa tidak bisa lagi dihubungi.
“Awal saya curiga karena hilang kontak(dengan terdakwa). Karena saya merasa curiga, saya pastikan dulu ada surat kavling tersebut baru akan membangun,”ucapnya.
Selanjutnya, kelima saksi korban lainnya yakni Heni, Samsiar, Meri Wanti, Sri Mardaleni dan Sutrianda juga memberikan kesaksian di persidangan.
Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…
SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…
BATAM - Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan…
PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan United Nations Office for Project…
This website uses cookies.