Categories: BATAM

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

Lahan yang Dijual Bukan Milik Terdakwa

Sejak tahun 2016, BP Batam tidak pernah lagi menerbitkan izin Pematangan lahan untuk kavling maupun surat penempatan kavling.

Status lahan kavling yang dijual terdakwa berdasarkan perwako Nomor : 251 Tahun 2022 lokasi lahan di sei binti yang dimaksud berada pada zona peruntukan industri dan telah diakomodasikan kepada PT. ATB, PT PEP, PT ABP dan PT ATB.

Berdasarkan Peta SK MENLHK NO 6617/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 Lokasi lahan di Bukit Daeng yang dimaksud berada pada Kawasan Hutan Lindung.

Berdasarkan Perwako nomor 251 Tahun 2022 lokasi lahan di SP Plaza yang dimaksud berada pada Zona Badan jalan, dan sebagian telah di alokasikan kepada PT PMR dan PT AGU, sehingga lahan yang dijual oleh terdakwa bukanlah lahan milik dari terdakwa.

Pengalokasian lahan BP Batam belum ada permohonan pengalokasian lahan terhadap tiga lokasi yang dimaksud yang diajukan oleh Pihak PT ECKS.

Korban Tertarik DP Murah 

Pada saat melihat lahan, saksi korban diperlihatkan pematangan lahan berbentuk site plane kavling yang dibuat oleh terdakwa sendiri yang mana site plane tersebut bukan produk yang dikeluarkan oleh pihak BP Batam.

Pada saat pengecekan lahan, saksi korban ditawarkan oleh terdakwa dengan DP yang murah, sehingga para korban tertarik untuk membeli lahan yang bukan milik terdakwa itu sendiri yaitu PT ECKS.

Sebanyak 131 orang menjadi korban yang melakukan pembelian kavling/tapak ruko dari pihak PT ECKS, yakni 103 orang di Sei Binti, 16 orang di SP Plaza dan 12 orang di Bukit Daeng.

Uang dari hasil penjualan kavling tapak rumah dan tapak ruko yang berlokasi di Sei Binti, SP Plaza dan Bukit Daeng tersebut kurang lebih Rp8 miliar, terdakwa pergunakan untuk mengerjakan proyek Kapal di PT Valiant yang berada di Kabil atau punggur.

Adapun terdakwa merupakan salah satu subcon yang mengerjakan proyek Piping dan Hull dengan menggunakan atas nama PT Erjaya Gopta Abdi yang mana terdakwa selaku Direktur.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp4.925.138.010.(4,9 Miliar)./RD

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Jawa Tengah Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia 2026

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan…

9 jam ago

ICE BSD Jadi Tuan Rumah GSDC 2026, Perkuat Peran sebagai Enabler Sustainability untuk Forum Global

Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD menjadi tuan rumah Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026 yang…

9 jam ago

Saatnya Indonesia–India Pererat Hubungan Saling Menguntungkan

Hubungan Indonesia dan India telah melintasi ribuan tahun sejarah. Kini, saatnya kedua negara tidak hanya…

10 jam ago

Kemenko Bidang Pangan dan IDSurvey Akselerasi Program Green and Smart Port Demi Perkuat Efektivitas Logistik Pangan dalam Mendorong Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama IDSurvey menyelenggarakan serangkaian agenda Green and Smart Port Initiatives (GSPI)…

10 jam ago

Barantum, Solusi Broadcast WhatsApp Resmi untuk Bisnis

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

10 jam ago

BRI Finance Perkuat Pembiayaan Alat Berat, Tumbuh 33,26% Melalui Ekspansi yang Selektif

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…

11 jam ago

This website uses cookies.