Categories: HUKUM

Enam Terdakwa Pengeroyok Remaja Hingga Tewas di Batuaji Dituntut 10 Tahun Penjara

BATAM – Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dua remaja hingga tewas di Perumahan Pendawa Asri, Batuaji yakni Rustam Effendy Ginting, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Ragus, Indra Sasmita dituntut penjara selama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/8).

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yogi Nugraha mengatakan, ke-enam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menetapkan masa tahanan dikurangkan selama para terdakwa di dalam tahanan dan menjalani persidangan,” kata Yogi.

Selanjutnya, keenam terdakwa berunding dengan masing-masing penasehat hukum sebelum memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Setelah berunding, dengan keenam terdakwa, penasehat hukum pun mengatakan akan mempersiapkan nota pembelaan untuk dibacakan minggu depan.

“Kami akan mempersiapkan nota pembelaan yang Mulia, mohon berikan waktu satu minggu,” jawab penasehat hukum para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina didampingi Jasael dan Muhammad Chandra selaku Hakim Anggota menunda persidangan hingga tanggal 14 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

Pantaua di persidangan, para kerabat keluarga korban tampak memadati ruang sidang utama untuk menyaksikan proses jalannya persidangan.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.