BATAM – Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dua remaja hingga tewas di Perumahan Pendawa Asri, Batuaji yakni Rustam Effendy Ginting, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Ragus, Indra Sasmita dituntut penjara selama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/8).
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yogi Nugraha mengatakan, ke-enam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menetapkan masa tahanan dikurangkan selama para terdakwa di dalam tahanan dan menjalani persidangan,” kata Yogi.
Selanjutnya, keenam terdakwa berunding dengan masing-masing penasehat hukum sebelum memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.
Setelah berunding, dengan keenam terdakwa, penasehat hukum pun mengatakan akan mempersiapkan nota pembelaan untuk dibacakan minggu depan.
“Kami akan mempersiapkan nota pembelaan yang Mulia, mohon berikan waktu satu minggu,” jawab penasehat hukum para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina didampingi Jasael dan Muhammad Chandra selaku Hakim Anggota menunda persidangan hingga tanggal 14 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Pantaua di persidangan, para kerabat keluarga korban tampak memadati ruang sidang utama untuk menyaksikan proses jalannya persidangan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.