BATAM – Fara Diba Balqis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Honorer Pemerintah Kota(Pemko) Batam Kevina Priscilla(korban) dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 30 Juni 2026 siang.
JPU Abdullah menyatakan terdakwa Fara Diba Balqis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.
Dalam pertimbangannya, JPU menjelaskan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kesakitan. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan serta mengakui perbuatannya. Terdakwa adalah seorang ibu dan memilik 2 orang anak yang masih kecil,”ujar Abdullah.
@swarakepri.com Fara Diba Balqis Dituntut 2 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, Kevina Kecewa Fara Diba Balqis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Honorer Pemerintah Kota(Pemko) Batam Kevina Priscilla(korban) dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 30 Juni 2026 siang. JPU Abdullah menyatakan terdakwa Fara Diba Balqis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"tegasnya. Dalam pertimbangannya, JPU menjelaskan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kesakitan. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan serta mengakui perbuatannya. Terdakwa adalah seorang ibu dan memilik 2 orang anak yang masih kecil,"ujar Abdullah. Kevina Kecewa dengan Tuntutan 2 Bulan Penjara Usai persidangan, Kevina Priscilla(korban) menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan 2 bulan penjara terhadap terdakwa Fara Diba Balqis. "Sangat-sangat kecewa dengarnya(tuntutan 2 bulan). Setelah yang telah saya lalui dan viralnya berita, ternyata(tuntutan) cuma 2 bulan, sangat tidak masuk akal sekali,"ujarnya. Kuasa Hukum Kevina, Romesco Purba menambahkan bahwa pihaknya berharap tuntutan terhadap kepada terdakwa diatas 1 tahun penjara. "Kita berharap tuntutan itu diatas satu tahun, karena ancaman hukumannya diatas 2 tahun. Makanya korban merasa sangat tidak adil. apalagi terhadap status tahanan rumah terdakwa,"pungkasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #faradiba#kevina ♬ suara asli – swarakepri.com
Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian ini akan dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa.
@swarakepri.com Polda Kepri Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita, 6 Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami kasus dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu orang tua murid, pada 25 Mei 2026 lalu. Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak tersebut masih terus berproses. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. “Laporan tersebut masih proses penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Saat ini masih kita menunggu hasil pendalaman dari ahli psikologi terhadap anak(korban)tersebut,”ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis 25 Juni 2026. Roni menegaskan bahwa proses selanjutnya kasus ini akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli rampung. “Nanti kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli menyatakan memang ada arah pidana, kita gelar(pekrara) untuk menentukan arah selanjutnya,”tandasnya. Ia juga menambahkan bahwa dari enam orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dua orang diantaranya dari pihak Sekolah Djuwita. “Enam orang(diperiksa), pihak sekolah ada 2 orang. Kita juga sudah melayangkan undangan kepada Kepala Sekolah(Playgroup Djuwita), namun masih menunggu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuwita #poldakepri ♬ suara asli – swarakepri.com
Kevina Kecewa dengan Tuntutan 2 Bulan Penjara
Usai persidangan, Kevina Priscilla(korban) menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan 2 bulan penjara terhadap terdakwa Fara Diba Balqis.
“Sangat-sangat kecewa dengarnya(tuntutan 2 bulan). Setelah yang telah saya lalui dan viralnya berita, ternyata(tuntutan) cuma 2 bulan, sangat tidak masuk akal sekali,”ujarnya.
Kuasa Hukum Kevina, Romesco Purba menambahkan bahwa pihaknya berharap tuntutan terhadap kepada terdakwa diatas 1 tahun penjara.
“Kita berharap tuntutan itu diatas satu tahun, karena ancaman hukumannya diatas 2 tahun. Makanya korban merasa sangat tidak adil. apalagi terhadap status tahanan rumah terdakwa,”pungkasnya.
Kronologi Kasus Penganiyaan
Dalam dakwaan JPU menguraikan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Fara Diba Balqis terhadap Kevina Priscilla pada Rabu 10 September 2025 lalu di Alun Alun Engku Putri, Kota Batam.———
Berawal pada Rabu 10 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB Saksi Kevina Priscilla(korban) yang sedang bekerja di Kantor Pemko Batam, didatang oleh saksi FTC dan MAS.
Page: 1 2
BATAM - Sidang perkara Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan…
Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, berikut kami…
Antusiasme masyarakat menggunakan moda transportasi kereta api selama masa libur sekolah terus menunjukkan tren positif.…
PT Railink mencatat kinerja positif pada layanan Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) selama…
Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya kembali menghadirkan inovasi baru, Raya Active,…
Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital…
This website uses cookies.