Categories: BISNIS

FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Proses Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

JAKARTA – Industri pembiayaan pada tahun 2022 menunjukkan pemulihan berdasarkan terjadinya pertumbuhan positif pada piutang pembiayaan. Berdasarkan laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), industri multifinance pembiayaan roda dua mengalami pertumbuhan pesat sebesar 30,92% pada nilai penyaluran pembiayaan (amount finance) menjadi Rp208,82 triliun di periode Semester I-2022 dibanding periode yang sama tahun 2021 yang hanya mencapai Rp159,50 triliun.

Sedangkan, untuk rasio kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) di industri multifinance menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi perbaikan sebesar 0,72% menjadi 2,81% pada Semester I-2022 dibanding Desember 2021 yang mencapai 3,53%. Meskipun terjadi penurunan, angka tersebut masih tergolong cukup besar.

Oleh karena itu, UU Jaminan Fidusia hadir memberikan kepastian kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing-masing haknya.

Talk Show yang dilaksanakan dengan tujuan untuk pembekalan dan pengayaan terhadap seluruh karyawan FIFGROUP, mitra penagihan dan advokat ini menghadirkan narasumber Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H., (kanan) dan Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., (kedua dari kanan) beserta Moderator Talk Show, Supriyono, SH., M.H., (kiri) pada Kamis, 11 Agustus 2022 dan dihadiri lebih dari 860 peserta secara virtual.

Namun seiring perkembangannya, eksekusi jaminan fidusia masih sulit diimplementasikan sesuai dengan konsepsi hukum yang ideal. Sebab masih terdapat pasal-pasal yang dianggap masih bersifat inkonstitusional.

Oleh karena itu, diajukan permohonan Judicial Review terhadap Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia. Atas hal tersebut lahirlah Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 yang pada intinya memberikan penafsiran terhadap frasa “pihak yang berwenang” didefinisikan sebagai pihak yang dapat dimintakan bantuan dalam mengambil objek yang menjadi jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia yaitu “Pengadilan Negeri”.

Selaku perusahaan pembiayaan, FIFGROUP mengedepankan cara-cara yang sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan berupaya memitigasi terjadinya perbuatan-perbuatan yang berpotensi menjadi pelanggaran serta menghindari adanya perbedaan pemahaman terkait putusan MK yang berlaku.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Webinar AI for Business oleh Telkom Indonesia Jadi Momentum Percepat Transformasi Digital di Kawasan Indonesia Timur

Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…

35 menit ago

Dari Rumah ke Rumah, Wabup Lingga Rangkul Tokoh Masyarakat di Momen Syawal

LINGGA  – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…

2 hari ago

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

6 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 minggu ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 minggu ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 minggu ago

This website uses cookies.