BATAM – Gambar atas, Dua orang terdakwa yakni Jamaris alias Boy (Pakai kaca mata) dan Irwanto mendengarkan keterangan dari Ketua majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/2/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Tiga orang saksi yakni Roger Samosir (kiri), Tomas (tengah), dan Direktur RS Harapan Bunda Made Tantra Wirakesuma (paling kanan) dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Senin (6/2/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Terdakwa Irwanto dan Jamaris (pakai kaca mata) tampak serius mendengarkan ketarangan Ketua majelis hakim pada saat sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil beberapa waktu yang lalu. Sidang tersebut digelar di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/2/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Tim kuasa hukum dari dua terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil mencecar pertanyaan kepada saksi yang juga Mantan Kadisdukcapil Jamaris di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/2/107). Foto : Roni Rumahorbo.
Tiga majelis hakim sidang kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil Kota Batam tampak serius mendengarkan pemaparan dari tim kuasa hukum dua terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/2/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Roni Rumahorbo
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…
Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengajak masyarakat Medan dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum hari…
Telkom AI Center Aceh menggelar Technical Workshop Agentic AI secara hybrid yang diikuti lebih dari…
This website uses cookies.