BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan terhadap Agus Bakti Lubis yang didakwa menggelapkan perhiasan saksi korban Ita Maharani yang tak lain merupakan pacarnya sendiri.
Dalam amar putusan yang dibacakan Anggota Majelis Hakim Taufik Nainggolan dan didampingi Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dan Hakim Anggota Martha Napitupulu mengatakan, Agus Bakti Lubis telah terbukti melakukan tindakan penggelapan sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan, menetapkan masa penahanan dikurangi selama proses persidangan,” kata Taufik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/9).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Arie Prasetyo yakni 1 tahun 6 bulan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengatakan terima dan JPU juga mengucapkan hal yang senada dengan terdakwa sehingga putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada awal bulan Maret 2017, yang mana terdakwa meminjam perhiasan saksi korban berupa 1 (satu) buah gelang emas berat 20,450 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 21,38 gram dan liontin emas seberat 3,32 gram.
Terdakwa meminjam perhiasan pacarnya tersebut dengan alasan supayatampil gagah di depan teman-temannya.
Namun, tanpa seizin pacarnya, terdakwa menggadaikan perhiasan yang dipinjam tersebut ke kantor pegadaian.
Akibat perbuatan terdakwa, Ita Maharani mengalami kerugia sebesar Rp. 16.300.000 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.