Categories: HUKUM

Gadai Perhiasan Pacar, Agus Dipenjara 16 Bulan

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan terhadap Agus Bakti Lubis yang didakwa menggelapkan perhiasan saksi korban Ita Maharani yang tak lain merupakan pacarnya sendiri.

Dalam amar putusan yang dibacakan Anggota Majelis Hakim Taufik Nainggolan dan didampingi Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dan Hakim Anggota Martha Napitupulu mengatakan, Agus Bakti Lubis telah terbukti melakukan tindakan penggelapan sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan, menetapkan masa penahanan dikurangi selama proses persidangan,” kata Taufik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/9).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Arie Prasetyo yakni 1 tahun 6 bulan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengatakan terima dan JPU juga mengucapkan hal yang senada dengan terdakwa sehingga putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada awal bulan Maret 2017, yang mana terdakwa meminjam perhiasan saksi korban berupa 1 (satu) buah gelang emas berat 20,450 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 21,38 gram dan liontin emas seberat 3,32 gram.

Terdakwa meminjam perhiasan pacarnya tersebut dengan alasan supayatampil gagah di depan teman-temannya.

Namun, tanpa seizin pacarnya, terdakwa menggadaikan perhiasan yang dipinjam tersebut ke kantor pegadaian.

Akibat perbuatan terdakwa, Ita Maharani mengalami kerugia sebesar Rp. 16.300.000 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah).

 

 

 

 
Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

4 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

5 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

5 jam ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

11 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

12 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

14 jam ago

This website uses cookies.