Categories: KarimunKEPRI

Gagal Ambil Surat Tanah, Turut Tergugat Disiram Oli

Karimun – Sudah Jatuh tetimpa tangga, inilah yang dialami Lili (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Nusantara Kecamatan Karimun, Tanjung Balai Karimun, Jumat (7/12). Lili menjasi korban penyiraman oli oleh Keluarga Tantimin,SH selaku Pemohon Eksekusi. Akibatnya, Lili harus mendapatkan perawatan di UGD RSUD HM Sani Karimun.

Hal itu dismpaikan, Edwar Kelvin dan Ridwan selaku Kuasa Hukum turut tergugat kepada swarakepri.com, Minggu (9/12/2018). Dikatakan, kejadian itu bermula saat perdebatan panjang antara keluarga Tantimin SH dengan Kolianto suami Lili selaku turut tergugat, akibat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan terhadap turut tergugat agar menyerahkan Surat Tanah kepada Pemohon eksekusi.

“kita baru saja mengajukan Upaya Hukum Peninjauan kembali sesuai dengan Akta Nomor 01/AKTA/Pdt.PK/2018/PN Tbk tanggal 01 November 2018, kita merasa ada keanehan dalam Putusan Pengadilan tersebut sebab secara teoritis Turut Tergugat itu adalah Pihak yang dimasukkan dalam sebuah Perkara hanya sebatas pelengkap identitas Para Pihak,” ungkap Kelvin.

“Tapi ini Pengadilan malah menetapkan Klien saya (Kolianto dan Lili_red) sebagai turut tergugat?. Termohon Eksekusi V, Tergugat 1 sampai Tergugat IV di kemanakan ? padahal ini perkara wanprestasi tentang jual beli rumah yang seharusnya di bebankan antara Penggugat dan Para Tergugat bukan kepada klien saya selaku Turut Tergugat,” cetusnya.

Edwar melanjutkan bahwa Penetapan Sita eksekusi tersebut adalah produk lanjutan dari Putusan Nomor: 13/Pdt.G/2015/PN Tbk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tahun 2015, yang menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan Jual Beli kepada Pihak Tantimin (Penggugat).

Padahal Ibu Lili telah pernah membeli tanah tersebut dari Nek Kecik dan telah pula mendirikan bangunan permanen di atas tanah yang di maksud Tantimin. Apakah rasional di depan hukum jika kami menyerahkan surat tersebut kepada Pengadilan ? apakah boleh dilakukan Jual Beli sementara diatasnya telag berdiri bangunan kami? bagaimana tentang nasib bangunan klien saya?, tanya Kelvin.

Dipaparkan, keributan itu terjadi akibat ada salah satu oknum Pengadilan yang berteriak “Tangkap Saja Orang Ini”. Mendengar hal itu, sontak Kelvin selaku Advokat terpncing emosi dan meluapkan emosinya dilokasi keributan.

“Bapak-bapak dari Pengadilan harusnya melihat, ini klien Saya barusan di siram Oli oleh Keluarga Pemohon Eksekusi, harusnya Bapak-bapak netral dan menerima keberatan kami, jangan main tangkap-tangkap saja, harusnya bapak yang menangkap Pemohon eksekusi,” tambahnya.

Usai mendapat perlakuan tidak menyenangkan, tambahnya lagi, sekira Pada Pukul 11.00 WIB dihari yang sama, Lili korban penyiraman oli, akhirnya diarikan ke UGD RSUD HM Sani Jalan Poros, Tebing Tanjung Balai Karimun untuk mendapatkan penanganan medis dan keributan pun bisa diredamkan karenakan Pihak Pengadilan gagal mengambil Surat Tanah yang di maksud.

“Ada salah satu masyarakat yang enggan ditilis namanya menyampaikan kepada saya bahwa dia menilai Pengadilan tidak netral dan terlihat jelas ada keberpihakan Pengadilan kepada penggugat selaku Pemohon eksekusi. Dalam kasus ini, setahun belakangan katanya dia telah memantau dari awal. Makanya, seharusnya Pengadilan bersikap Netral dan mempelajari kasusnya. Jangan main sita-sita saja” pungkas Kelvin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi kepihak penggugat maupun Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Drone DJI Matrice 4 Thermal untuk Inspeksi dan Pemantauan Keamanan

Inspeksi aset dan pemantauan keamanan di lingkungan industri membutuhkan platform yang bisa beroperasi di berbagai…

12 menit ago

BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat lahirnya produk-produk unggulan Indonesia…

1 jam ago

Terapkan Future-Ready Governance, BRI Life Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Award 2026

PT Asuransi Jiwa BRI Life (BRI Life) meraih penghargaan dalam ajang Indonesia Excellence Good Corporate…

1 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Sepak Bola Daerah, PS PTPN III Juara Presiden Cup

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo terus memperkuat komitmennya…

1 jam ago

BRI Finance Tawarkan Keuntungan Pembiayaan Kendaraan Menarik di KKB Expo Sumatera Barat

Antusiasme masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan terus mendorong hadirnya berbagai solusi pembiayaan yang semakin mudah dijangkau.…

2 jam ago

BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan Inklusif melalui KKB Expo 2026 Bali-Nusra

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") sebagai bagian dari BRI Group turut mendukung penyelenggaraan BRI…

2 jam ago

This website uses cookies.