Seperti diketahui, AESMM melakukan gugatan Perdata (wanprestasi) terhadap Kapal MT Arman 114 (IMO No 9116412) di Pengadilan Negeri Batam.
Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut./Shafix
Page: 1 2
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…
This website uses cookies.
View Comments