TANJUNGPINANG – Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Wali Kota Tanjungpinang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan kasus dugaan pelanggaran tersebut dibahas di sentra Gakkumdu.
“Pada hari ini, Jumat 6 November 2020 Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang telah melakukan pembahasan pertama,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat (6/11/2020).
Kata dia, ada 3 hal yang mesti dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Pertama, menemukan peristiwa pidana pemilihan. Keudian kedua mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan ketiga menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.
“Setelah pembahasan pertama ini dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari (5 hari) dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak terkait,” bebernya.
Lanjut kata dia, Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam pembahasan pertama tadi turut hadir Ketua Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang,” pungkasnya./Shafix
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.