TANJUNGPINANG – Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Wali Kota Tanjungpinang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan kasus dugaan pelanggaran tersebut dibahas di sentra Gakkumdu.
“Pada hari ini, Jumat 6 November 2020 Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang telah melakukan pembahasan pertama,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat (6/11/2020).
Kata dia, ada 3 hal yang mesti dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Pertama, menemukan peristiwa pidana pemilihan. Keudian kedua mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan ketiga menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.
“Setelah pembahasan pertama ini dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari (5 hari) dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak terkait,” bebernya.
Lanjut kata dia, Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam pembahasan pertama tadi turut hadir Ketua Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang,” pungkasnya./Shafix
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.