TANJUNGPINANG – Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Wali Kota Tanjungpinang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan kasus dugaan pelanggaran tersebut dibahas di sentra Gakkumdu.
“Pada hari ini, Jumat 6 November 2020 Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang telah melakukan pembahasan pertama,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat (6/11/2020).
Kata dia, ada 3 hal yang mesti dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Pertama, menemukan peristiwa pidana pemilihan. Keudian kedua mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan ketiga menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.
“Setelah pembahasan pertama ini dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari (5 hari) dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak terkait,” bebernya.
Lanjut kata dia, Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam pembahasan pertama tadi turut hadir Ketua Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang,” pungkasnya./Shafix
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
This website uses cookies.