BATAM – Hanya gara-gara kepulan asap rokok, Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok dan Hariyanto alias Aning terpaksa terduduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/8).
Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan JPU Zia Ul Fattah Idris, awalnya terdakwa Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok bersama-sama Hariyanto alias Aning dan A Bui (DPO) sedang duduk-duduk di Klenteng Melcem, Batuampar, hingga tidak lama kemudian saksi korban Lie Hon Min mendatangi ketiga orang tersebut.
Namun, pada saat itu terdakwa Haryanto sedang merokok kemudian saksi Lie Hon Min tidak terima dan marah-marah setelah asap rokok terdakwa mengenai wajahnya hingga menampar pipi kanan terdakwa Hariyanto dengan seketika.
Melihat hal tersebut, terdakwa Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok langsung berusaha menegur saksi korban Lie Hon Min supaya tidak membuat keributan, namun karena saksi masih tetap marah-marah tiba-tiba terdakwa Hariyanto mengambil sebatang kayu berukuran kurang lebih 1 Meter lalu memukul ke arah badan saksi berulang kali.
Ketika saksi berusaha merebut sebatang kayu tersebut, selanjutnya terdakwa Sung Nyat Fa Ais Buk juga mengambil 1 buah kursi plastik lalu memukul ke arah badan saksi.
Melihat saksi membungkuk, A Bui yang hingga saat ini masi DPO mengambil 1 buah piring dari lantai dan memukul ke arah kepala saksi hingga kepalanya mengeluarkan darah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Budi Kemulian Batam, ditemukan beberapa luka di sekujur saksi yakni, luka robek pucak kepala ukuran panjang 10 cm, lebar 1 cm, tinggi 1,5 cm dan panjang 4 cm, lebar 1c m, tinggi 0,5 cm, Luka robek di tangan kiri ukuran panjang 3 cm, lebar 1 cm, tinggi 1cm yang disebabkan oleh benturan keras benda tajam.
Akibatnya, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim pun menunda persidangan hari Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.