Categories: HUKUM

Gara-gara Asap Rokok, Dua Pria Ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

BATAM – Hanya gara-gara kepulan asap rokok, Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok dan Hariyanto alias Aning terpaksa terduduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/8).

Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan JPU Zia Ul Fattah Idris, awalnya terdakwa Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok bersama-sama Hariyanto alias Aning dan A Bui (DPO) sedang duduk-duduk di Klenteng Melcem, Batuampar, hingga tidak lama kemudian saksi korban Lie Hon Min mendatangi ketiga orang tersebut.

Namun, pada saat itu terdakwa Haryanto sedang merokok kemudian saksi Lie Hon Min tidak terima dan marah-marah setelah asap rokok terdakwa mengenai wajahnya hingga menampar pipi kanan terdakwa Hariyanto dengan seketika.

Melihat hal tersebut, terdakwa Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok langsung berusaha menegur saksi korban Lie Hon Min supaya tidak membuat keributan, namun karena saksi masih tetap marah-marah tiba-tiba terdakwa Hariyanto mengambil sebatang kayu berukuran kurang lebih 1 Meter lalu memukul ke arah badan saksi berulang kali.

Ketika saksi berusaha merebut sebatang kayu tersebut, selanjutnya terdakwa Sung Nyat Fa Ais Buk juga mengambil 1 buah kursi plastik lalu memukul ke arah badan saksi.

Melihat saksi membungkuk, A Bui yang hingga saat ini masi DPO mengambil 1 buah piring dari lantai dan memukul ke arah kepala saksi hingga kepalanya mengeluarkan darah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Budi Kemulian Batam, ditemukan beberapa luka di sekujur saksi yakni, luka robek pucak kepala ukuran panjang 10 cm, lebar 1 cm, tinggi 1,5 cm dan panjang 4 cm, lebar 1c m, tinggi 0,5 cm, Luka robek di tangan kiri ukuran panjang 3 cm, lebar 1 cm, tinggi 1cm yang disebabkan oleh benturan keras benda tajam.

Akibatnya, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim pun menunda persidangan hari Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

 

 

Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

11 menit ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

6 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

7 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

13 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

14 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

19 jam ago

This website uses cookies.