Categories: HUKUM

Gara-gara Gigit Lengan Pacar, Pria ini jadi Pesakitan di PN Batam

BATAM – Nazaruddin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri berinsial MS, duduk di kursi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(21/11).

Persidangan yang digelar ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batam ini  beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi korban berinisial MS.

“Saya tidak terima dengan apa yang terjadi yang Mulia, makanya saya jambak wanita itu(selingkuhan terdakwa), kemudian terdakwa langsung menggigit lengan saya hingga membekas,” kata saksi korban kepada Majelis Hakim.

Ia mengaku sempat marah-marah hingga adu mulut dengan selingkuhan terdakwa sebelum menjambak saksi.

“Sebelum digigit, kepala saya juga sempat dipukul terdakwa pakai tangannya sebanyak dua kali yang Mulia,” terang Saksi.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa juga menarik dan menendang perutnya sebanyak dua kali dengan menggunakan lutut terdakwa. Atas kejadian tersebut, saksi mengalami lengan kiri memar sepanjang 8 cm dan lebar 10 cm, kepala bagian belakang memar, ujung lengan kiri luka sepanjang 0,5 cm dan lebar 1,3 cm.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi korban, terdakwa juga mengakui perbuatannya itu kepada saksi korban.

“Ia yang Mulia, saya mengaku salah. Saya menggigit korban supaya tangannya lepas dari rambut wanita itu (selingkuhan terdakwa),” kata terdakwa.

Selanjutnya, Mejelis Hakim meminta supaya saksi dan terdakwa saling memaafkan. Kemudian keduanya saling memaafkan di hadapan Majelis Hakim, JPU, Panitera dan warga yang ada di ruang sidang Tirta.

“Sidang kita tunda satu minggu lagi dengan mendegarkan keterangan saksi lainnya,” tutup Ketua Majelis Hakim Renni Pitua didampingi Hakim anggota Eggy dan Endi Nurindra Putra.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat(1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 pukul 16.00 WIB, terdakwa dan saksi korban sedang berada didalam kamar kos terdakwa. Terdakwa mengaku telah memiliki pacar baru bernama RHH.

Mengetahui hal tersebut saksi korban meminta terdakwa untuk dipertemukan dengan pacar baru terdakwa tersebut.

Selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kosan saksi RHH yang berada disekitar Mitra Mall. Setelah bertemu, terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi RHH berbicara diluar kosan saksi RHH.

Saat pertemuan tersebut saksi korban marah-marah kepada saksi RHH dengan menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa.

Selanjutnya antara saksi korban dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, saksi korban tidak terima dan kemudian menjambak rambut saksi RHH.

Melihat kejadian tersebut terdakwa berusaha memisah saksi korban dengan saksi RHH dengan cara memukul kepala saksi korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan, akan tetapi karena saksi korban masih terus menjambak rambut saksi RHH, terdakwa menggigit pangkal lengan kiri saksi korban.

Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban dan menendang perut saksi korban dengan menggunakan lutut kanan sebanyak dua kali yang mengakibatkan lengan kiri memar, kepala bagian belakang memar dan ujung lengan kiri luka.

 

 

Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

7 Kelebihan IoT (Internet of Things) Smart Door Lock dan Manfaatnya

Di era teknologi yang berkembang pesat ini, kebutuhan akan keamanan rumah yang efektif dan efisien…

2 jam ago

GetFound: Marketing Agency dengan Pertumbuhan Tercepat di Indonesia Sepanjang 2024

GetFound, agensi pemasaran digital di Jakarta, meluncurkan layanan Sales Growth dan Marketing Consultancy untuk membantu…

3 jam ago

Pertama di Indonesia, On Store Telah Buka di ASHTA District 8 SCBD

Jakarta, 11 November 2024 – ASHTA District 8 SCBD sebagai salah satu proyek ASRI (anak…

3 jam ago

Pembongkaran Rumah Warga Rempang yang Setuju Relokasi Berjalan Lancar dan Kondusif

BATAM - Pembongkaran rumah milik warga Rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City berjalan dengan lancar…

5 jam ago

Progres Flyover Sei Ladi Capai 85 Persen, Diresmikan Desember 2024

BATAM - Pengerjaan proyek flyover Sei Ladi terus digesa. Saat ini, progres pengerjaan proyek telah…

10 jam ago

Impact National Hackathon 2024 Memasuki Babak Final : Lima Tim Semifinalis Siap Merebut Tahta Juara

Impact National Hackathon telah mencapai babak final. Lima tim terpilih akan mempersiapkan kemampuan terbaik dalam…

10 jam ago

This website uses cookies.