Categories: HUKUM

Gara-gara Gigit Lengan Pacar, Pria ini jadi Pesakitan di PN Batam

BATAM – Nazaruddin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri berinsial MS, duduk di kursi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(21/11).

Persidangan yang digelar ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batam ini  beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi korban berinisial MS.

“Saya tidak terima dengan apa yang terjadi yang Mulia, makanya saya jambak wanita itu(selingkuhan terdakwa), kemudian terdakwa langsung menggigit lengan saya hingga membekas,” kata saksi korban kepada Majelis Hakim.

Ia mengaku sempat marah-marah hingga adu mulut dengan selingkuhan terdakwa sebelum menjambak saksi.

“Sebelum digigit, kepala saya juga sempat dipukul terdakwa pakai tangannya sebanyak dua kali yang Mulia,” terang Saksi.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa juga menarik dan menendang perutnya sebanyak dua kali dengan menggunakan lutut terdakwa. Atas kejadian tersebut, saksi mengalami lengan kiri memar sepanjang 8 cm dan lebar 10 cm, kepala bagian belakang memar, ujung lengan kiri luka sepanjang 0,5 cm dan lebar 1,3 cm.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi korban, terdakwa juga mengakui perbuatannya itu kepada saksi korban.

“Ia yang Mulia, saya mengaku salah. Saya menggigit korban supaya tangannya lepas dari rambut wanita itu (selingkuhan terdakwa),” kata terdakwa.

Selanjutnya, Mejelis Hakim meminta supaya saksi dan terdakwa saling memaafkan. Kemudian keduanya saling memaafkan di hadapan Majelis Hakim, JPU, Panitera dan warga yang ada di ruang sidang Tirta.

“Sidang kita tunda satu minggu lagi dengan mendegarkan keterangan saksi lainnya,” tutup Ketua Majelis Hakim Renni Pitua didampingi Hakim anggota Eggy dan Endi Nurindra Putra.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat(1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 pukul 16.00 WIB, terdakwa dan saksi korban sedang berada didalam kamar kos terdakwa. Terdakwa mengaku telah memiliki pacar baru bernama RHH.

Mengetahui hal tersebut saksi korban meminta terdakwa untuk dipertemukan dengan pacar baru terdakwa tersebut.

Selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kosan saksi RHH yang berada disekitar Mitra Mall. Setelah bertemu, terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi RHH berbicara diluar kosan saksi RHH.

Saat pertemuan tersebut saksi korban marah-marah kepada saksi RHH dengan menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa.

Selanjutnya antara saksi korban dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, saksi korban tidak terima dan kemudian menjambak rambut saksi RHH.

Melihat kejadian tersebut terdakwa berusaha memisah saksi korban dengan saksi RHH dengan cara memukul kepala saksi korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan, akan tetapi karena saksi korban masih terus menjambak rambut saksi RHH, terdakwa menggigit pangkal lengan kiri saksi korban.

Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban dan menendang perut saksi korban dengan menggunakan lutut kanan sebanyak dua kali yang mengakibatkan lengan kiri memar, kepala bagian belakang memar dan ujung lengan kiri luka.

 

 

Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.