Categories: HUKUM

Gara-gara Gigit Lengan Pacar, Pria ini jadi Pesakitan di PN Batam

BATAM – Nazaruddin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri berinsial MS, duduk di kursi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(21/11).

Persidangan yang digelar ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batam ini  beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi korban berinisial MS.

“Saya tidak terima dengan apa yang terjadi yang Mulia, makanya saya jambak wanita itu(selingkuhan terdakwa), kemudian terdakwa langsung menggigit lengan saya hingga membekas,” kata saksi korban kepada Majelis Hakim.

Ia mengaku sempat marah-marah hingga adu mulut dengan selingkuhan terdakwa sebelum menjambak saksi.

“Sebelum digigit, kepala saya juga sempat dipukul terdakwa pakai tangannya sebanyak dua kali yang Mulia,” terang Saksi.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa juga menarik dan menendang perutnya sebanyak dua kali dengan menggunakan lutut terdakwa. Atas kejadian tersebut, saksi mengalami lengan kiri memar sepanjang 8 cm dan lebar 10 cm, kepala bagian belakang memar, ujung lengan kiri luka sepanjang 0,5 cm dan lebar 1,3 cm.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi korban, terdakwa juga mengakui perbuatannya itu kepada saksi korban.

“Ia yang Mulia, saya mengaku salah. Saya menggigit korban supaya tangannya lepas dari rambut wanita itu (selingkuhan terdakwa),” kata terdakwa.

Selanjutnya, Mejelis Hakim meminta supaya saksi dan terdakwa saling memaafkan. Kemudian keduanya saling memaafkan di hadapan Majelis Hakim, JPU, Panitera dan warga yang ada di ruang sidang Tirta.

“Sidang kita tunda satu minggu lagi dengan mendegarkan keterangan saksi lainnya,” tutup Ketua Majelis Hakim Renni Pitua didampingi Hakim anggota Eggy dan Endi Nurindra Putra.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat(1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 pukul 16.00 WIB, terdakwa dan saksi korban sedang berada didalam kamar kos terdakwa. Terdakwa mengaku telah memiliki pacar baru bernama RHH.

Mengetahui hal tersebut saksi korban meminta terdakwa untuk dipertemukan dengan pacar baru terdakwa tersebut.

Selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kosan saksi RHH yang berada disekitar Mitra Mall. Setelah bertemu, terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi RHH berbicara diluar kosan saksi RHH.

Saat pertemuan tersebut saksi korban marah-marah kepada saksi RHH dengan menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa.

Selanjutnya antara saksi korban dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, saksi korban tidak terima dan kemudian menjambak rambut saksi RHH.

Melihat kejadian tersebut terdakwa berusaha memisah saksi korban dengan saksi RHH dengan cara memukul kepala saksi korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan, akan tetapi karena saksi korban masih terus menjambak rambut saksi RHH, terdakwa menggigit pangkal lengan kiri saksi korban.

Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban dan menendang perut saksi korban dengan menggunakan lutut kanan sebanyak dua kali yang mengakibatkan lengan kiri memar, kepala bagian belakang memar dan ujung lengan kiri luka.

 

 

Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.