BATAM – Nazaruddin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri berinsial MS, duduk di kursi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(21/11).
Persidangan yang digelar ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batam ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi korban berinisial MS.
“Saya tidak terima dengan apa yang terjadi yang Mulia, makanya saya jambak wanita itu(selingkuhan terdakwa), kemudian terdakwa langsung menggigit lengan saya hingga membekas,” kata saksi korban kepada Majelis Hakim.
Ia mengaku sempat marah-marah hingga adu mulut dengan selingkuhan terdakwa sebelum menjambak saksi.
“Sebelum digigit, kepala saya juga sempat dipukul terdakwa pakai tangannya sebanyak dua kali yang Mulia,” terang Saksi.
Selanjutnya, kata dia, terdakwa juga menarik dan menendang perutnya sebanyak dua kali dengan menggunakan lutut terdakwa. Atas kejadian tersebut, saksi mengalami lengan kiri memar sepanjang 8 cm dan lebar 10 cm, kepala bagian belakang memar, ujung lengan kiri luka sepanjang 0,5 cm dan lebar 1,3 cm.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi korban, terdakwa juga mengakui perbuatannya itu kepada saksi korban.
“Ia yang Mulia, saya mengaku salah. Saya menggigit korban supaya tangannya lepas dari rambut wanita itu (selingkuhan terdakwa),” kata terdakwa.
Selanjutnya, Mejelis Hakim meminta supaya saksi dan terdakwa saling memaafkan. Kemudian keduanya saling memaafkan di hadapan Majelis Hakim, JPU, Panitera dan warga yang ada di ruang sidang Tirta.
“Sidang kita tunda satu minggu lagi dengan mendegarkan keterangan saksi lainnya,” tutup Ketua Majelis Hakim Renni Pitua didampingi Hakim anggota Eggy dan Endi Nurindra Putra.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat(1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 pukul 16.00 WIB, terdakwa dan saksi korban sedang berada didalam kamar kos terdakwa. Terdakwa mengaku telah memiliki pacar baru bernama RHH.
Mengetahui hal tersebut saksi korban meminta terdakwa untuk dipertemukan dengan pacar baru terdakwa tersebut.
Selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kosan saksi RHH yang berada disekitar Mitra Mall. Setelah bertemu, terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi RHH berbicara diluar kosan saksi RHH.
Saat pertemuan tersebut saksi korban marah-marah kepada saksi RHH dengan menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa.
Selanjutnya antara saksi korban dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, saksi korban tidak terima dan kemudian menjambak rambut saksi RHH.
Melihat kejadian tersebut terdakwa berusaha memisah saksi korban dengan saksi RHH dengan cara memukul kepala saksi korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan, akan tetapi karena saksi korban masih terus menjambak rambut saksi RHH, terdakwa menggigit pangkal lengan kiri saksi korban.
Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban dan menendang perut saksi korban dengan menggunakan lutut kanan sebanyak dua kali yang mengakibatkan lengan kiri memar, kepala bagian belakang memar dan ujung lengan kiri luka.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.