Categories: HIBURAN

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

MATARAM – Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis(20/4).

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangannya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam pembacaan putusan.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terkait dengan putusan tersebut, Gatot Brajamusti usai menjalani sidang putusannya, mengaku, pribadinya tidak puasa dengan pidana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

“Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya jauh lebih rendah dari pada saya,” kata Gatot.

Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.

“Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu,” ujarnya.

Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram

Brajamusti diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.

 

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MIND ID Perkuat Dekarbonisasi Grup Lewat Penurunan Emisi dan Peningkatan Energi Terbarukan

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat langkah dekarbonisasi di tengah percepatan program hilirisasi…

9 jam ago

Pererat Sinergi dan Tingkatkan Kebugaran, BRI Region 6 Gelar Futsal Persahabatan Bersama PT BKS

Pertandingan futsal persahabatan yang mempertemukan pekerja BRI Region 6 dengan pekerja PT BKS ini diselenggarakan…

14 jam ago

Jasa Marga Perkuat Transformasi Customer Experience melalui Expert Sharing Session Bersama Akademisi dan Praktisi

Dalam memperkuat transformasi layanan yang berorientasi pada pelanggan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk semakin menunjukkan…

15 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Gencarkan Gerakan Hijau dan Jaga Sumber Air Warga

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan…

16 jam ago

Minat Investor Indonesia terhadap Aset AI Global Meningkat, Bittime Luncurkan Fitur Earn pada Tokenized US Stocks

Minat investor Indonesia terhadap aset global terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya diversifikasi portofolio…

16 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Tegaskan Komitmen Net Zero Emission Lewat Pemanfaatan Limbah PKS Sei Tapung

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Tapung yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional III,…

16 jam ago

This website uses cookies.