Keempat, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Siak dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024-02 Desember 2025, yang telah dibayarkan kepada terdakwa dengan cara transfer ke Bank BCA PT ABW senilai Rp 187.200.000, yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 28 Desember 2024.
Menurut JPU, terdakwa telah memalsukan 4 invoice dengan membuat dan mencantumkan nomor rekening PT ABW padahal invoice resmi seharusnya diterbitkan oleh Accounting The Hills Hotel Batam dengan nomor rekening resmi hotel.
Selain itu, terdakwa mengubah tujuan pembayaran dari rekening resmi The Hills Hotel Batam menjadi rekening Bank BCA PT ABW.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan The Hills Hotel Batam mengalami kerugian sejumlah Rp 393.290.000./RD
Page: 1 2
Di era industri berbasis teknologi dan automasi yang terus berkembang, BINUS ASO School of Engineering…
Pawfriends, pernahkah kamu berpikir bahwa umur kucing kesayanganmu sama hitungannya dengan umurmu? Ternyata, banyak sekali…
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kesehatan masyarakat dan aksi kemanusiaan melalui…
OrcaRouter, gateway LLM yang kompatibel dengan OpenAI, hari ini menerbitkan Laporan Ancaman AI 2026 dan…
BRI Sudirman Semanggi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sektor keuangan nasional dengan turut serta dalam…
Platform pedagang aset kripto Bittime menilai meredanya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran…
This website uses cookies.
View Comments