Keempat, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Siak dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024-02 Desember 2025, yang telah dibayarkan kepada terdakwa dengan cara transfer ke Bank BCA PT ABW senilai Rp 187.200.000, yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 28 Desember 2024.
Menurut JPU, terdakwa telah memalsukan 4 invoice dengan membuat dan mencantumkan nomor rekening PT ABW padahal invoice resmi seharusnya diterbitkan oleh Accounting The Hills Hotel Batam dengan nomor rekening resmi hotel.
Selain itu, terdakwa mengubah tujuan pembayaran dari rekening resmi The Hills Hotel Batam menjadi rekening Bank BCA PT ABW.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan The Hills Hotel Batam mengalami kerugian sejumlah Rp 393.290.000./RD
Page: 1 2
BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…
Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…
Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…
KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 1–3 Mei 2026 untuk…
Dengan lebih dari 50.000 unit quadruped yang sudah beroperasi secara aktif di berbagai negara dan…
This website uses cookies.