BATAM – Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 Juta di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang perkara Nomor:284/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta R.M ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
JPU Hadirkan 3 saksi di persidangan, Kamis 7 Mei 2026
Pada sidang yang digelar Kamis 7 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Maya dengan Pasal 374 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan dalam hubungan kerja atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan.
@swarakepritv Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam BATAM – Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 Juta di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perkara Nomor:284/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta R.M ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang yang digelar Kamis 7 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan. Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Maya dengan Pasal 374 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan dalam hubungan kerja atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana tentang penggelapan. #batam #thehillshotel ♬ suara asli – SwaraKepriTV
JPU menjelaskan bahwa perkara ini berawal saat tim Accounting The Hills melakukan penelusuran terkait pembayaran event yang diselenggarakan oleh pihak Dinas Koperasi Siak yang sudah berlangsung pada tahun 2024 namun sampai dengan tanggal 19 Maret 2025 belum ada pembayaran kepada The Hills Hotel Batam, pada Rabu 19 Maret 2025.
Pihak Accounting kemudian menghubungi PIC dari Dinas Koperasi Siak, yang diketahui telah melakukan pembayaran kepada terdakwa.
JPU juga mengatakan ada 4 kegiatan yang dilaksanakan di The Hills Hotel Batam yang berkaitan dengan terdakwa sehubungan dengan tIndak pidana yang terdakwa lakukan.
Pertama, kegiatan yang diselenggarakan oleh DPKAD Provinsi KEPRI dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2023, yang telah dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa senilai Rp 19.700.000 yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 26 Agustus 2023.
Kedua, kegiatan yang diselenggarakan oleh DPMDDUKCAPIL BINTAN dilaksanakan pada 05-07 Desember 2024, yang telah dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa senilai Rp 143.200.000 yang seharusnya jangka watu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 05 Januari 2025.
Ketiga, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau dilaksanakan pada tanggal 22-26 November 2024, yang telah dibayarkan kepada terdakwa dengan cara transfer ke Bank BCA PT ABW senilai Rp 31.100.000 yang seharusnya jangka waktu yang dibutuhkan hingga dana paling lambat masuk ke rekening perusahaan The Hills Hotel Batam adalah pada tanggal 22 Desember 2024.
Page: 1 2
Menyambut musim liburan sekolah yang menjadi puncak aktivitas keluarga sekaligus periode back to school, Mall…
BATAM - Kasus pemalsuan sertipikat lahan di Batam dengan tiga terdakwa yakni Robi Abdi Zeelani,…
Jakarta — Beli MyRepublic Air paket Air100 Keluarga dan Air100 Prima akan mendapatkan akses menonton…
XCION.org dengan bangga mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan 4th Festival of Digital Innovation (FDI 2026), yang diadakan…
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang…
Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kini tidak lagi sekadar menjadi standar kepatuhan di…
This website uses cookies.
View Comments