BATAM – swarakepri.com : Ivanna(23), Sales Auto Mobil yang berparas cantik diancam 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) karena diduga menggelapkan uang muka pembelian mobil jenis Honda Jazz sebanyak Rp 95 juta, siang tadi, Kamis(29/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU), Lukman dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Ivanna telah melakukan penggelapan uang nasabah sebagai tanda jadi pembelian mobil Honda Jazz warna orange sebanyak Rp 95 juta.
“Uang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kasir perusahaan, namun digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Lukman.
Dikatakan Lukmas bahwa perbuatan terdakwa baru diketahui ketika konsumen akan melunasi sisa pembayaran mobil sebesar Rp 122 juta. “Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Jarot selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi dan sekaligus pembacaan tuntutan dari JPU.(adi)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.