BATAM – swarakepri.com : Ivanna(23), Sales Auto Mobil yang berparas cantik diancam 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) karena diduga menggelapkan uang muka pembelian mobil jenis Honda Jazz sebanyak Rp 95 juta, siang tadi, Kamis(29/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU), Lukman dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Ivanna telah melakukan penggelapan uang nasabah sebagai tanda jadi pembelian mobil Honda Jazz warna orange sebanyak Rp 95 juta.
“Uang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kasir perusahaan, namun digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Lukman.
Dikatakan Lukmas bahwa perbuatan terdakwa baru diketahui ketika konsumen akan melunasi sisa pembayaran mobil sebesar Rp 122 juta. “Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Jarot selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi dan sekaligus pembacaan tuntutan dari JPU.(adi)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.