BATAM – swarakepri.com : Ivanna(23), Sales Auto Mobil yang berparas cantik diancam 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) karena diduga menggelapkan uang muka pembelian mobil jenis Honda Jazz sebanyak Rp 95 juta, siang tadi, Kamis(29/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU), Lukman dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Ivanna telah melakukan penggelapan uang nasabah sebagai tanda jadi pembelian mobil Honda Jazz warna orange sebanyak Rp 95 juta.
“Uang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kasir perusahaan, namun digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Lukman.
Dikatakan Lukmas bahwa perbuatan terdakwa baru diketahui ketika konsumen akan melunasi sisa pembayaran mobil sebesar Rp 122 juta. “Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Jarot selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi dan sekaligus pembacaan tuntutan dari JPU.(adi)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.