Kinerja KPUD Karimun terus Menuai Kecaman

Caleg Bodong Diloloskan hanya dengan Surat Pernyataan Ketua Partai

KARIMUN – swarakepri.com : Maraknya keganjilan atas diloloskannya 17 orang Caleg Bodong(Terindikasi Ijajah Palsu) oleh KPUD Karimun menjadi Daftar Calon Tetap(DCT) mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Karimun.

Tiuridah Silitonga ST, Ketua Panwaslu Karimun kepada swarakepri mengatakan sangat menyayangkan sikap KPUD Karimun yang tetap meloloskan ke-17 Caleg bodong tersebut ke DCT meskipun terindikasi menggunakan ijajah palsu.

“Masa hanya berbekal surat pernyataan dari Ketua Partai Caleg bodong tersebut langsung diloloskan. Apa tidak aneh itu?” ujar Tiur heran, Selasa lalu(26/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.

Kekecewaan atas kinerja KPUD Karimun yang diketuai Bambang ini juga datang dari kalangan politisi Karimun. Salah satu pengurus partai berlambang kepala Burung Garuda bahkan meminta agar masalah ini terus ditelusuri hingga terungkap kebenarannya.

“Ini harus ditelusuri lebih dalam lagi. Apa dasar hukumnya surat pernyataan Ketua Partai bisa meloloskan Caleg Bodong yang sudah jelas-jelas dipertanyakan Panwaslu? Hal ini menjadi dilema bagi partai yang benar-benar melakukan proses seleksi yang ketat bagi Caleg,” terang salah satu anggota DPRD Karimun ini, Kamis(29/8/2013).

Kecaman terhadap kinerja KPUD Karimun ini juga datang dari kalangan Mahasiswa. Rachmat, Ketua Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Cabang Karimun mengungkapkan bahwa upaya mahasiswa untuk menolak caleg bodong tersebut sudah pernah dilakukan melalui aksi unjuk rasa. Namun KPUD sama sekali tidak merespon dan hanya memberikan janji palsu kepada mahasiswa.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan segera melayangkan surat pengaduan ke KPU Pusat di Jakarta. Kami menilai ada yang aneh disini, kenapa caleg bodong bisa lolos? Apakah Komisioner KPUD Karimun ini adalah pesanan dari pihak tertentu?” kecam Rachmat, Kamis(28/8/2013).

Dikatakan Rachmat bahwa elaktibilitas Bambang selaku Ketua KPUD sangat diragukan karena sampai saat ini Bambang masih menjabat PNS yaitu sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri Pulau Moro . “Sesuai UU KPU Pusat No 13 Tahun Pasal 3 jonto K disebutkan bawha untuk menjadi anggota KPUD harus tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan funfsional dalam jabatan negeri,” jelasnya.

Ketua KPUD Karimun, Bambang Hermant ketika dikonfirmasi swarakepri diruang kerjanya beberapa hari lalu selalu mengelak untuk memberikan penjelasan dan mengalihkan topik pembicaaraan.(edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…

11 menit ago

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

56 menit ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

1 jam ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

3 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

3 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

4 jam ago

This website uses cookies.