Kinerja KPUD Karimun terus Menuai Kecaman

Caleg Bodong Diloloskan hanya dengan Surat Pernyataan Ketua Partai

KARIMUN – swarakepri.com : Maraknya keganjilan atas diloloskannya 17 orang Caleg Bodong(Terindikasi Ijajah Palsu) oleh KPUD Karimun menjadi Daftar Calon Tetap(DCT) mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Karimun.

Tiuridah Silitonga ST, Ketua Panwaslu Karimun kepada swarakepri mengatakan sangat menyayangkan sikap KPUD Karimun yang tetap meloloskan ke-17 Caleg bodong tersebut ke DCT meskipun terindikasi menggunakan ijajah palsu.

“Masa hanya berbekal surat pernyataan dari Ketua Partai Caleg bodong tersebut langsung diloloskan. Apa tidak aneh itu?” ujar Tiur heran, Selasa lalu(26/8/2013) ketika ditemui diruang kerjanya.

Kekecewaan atas kinerja KPUD Karimun yang diketuai Bambang ini juga datang dari kalangan politisi Karimun. Salah satu pengurus partai berlambang kepala Burung Garuda bahkan meminta agar masalah ini terus ditelusuri hingga terungkap kebenarannya.

“Ini harus ditelusuri lebih dalam lagi. Apa dasar hukumnya surat pernyataan Ketua Partai bisa meloloskan Caleg Bodong yang sudah jelas-jelas dipertanyakan Panwaslu? Hal ini menjadi dilema bagi partai yang benar-benar melakukan proses seleksi yang ketat bagi Caleg,” terang salah satu anggota DPRD Karimun ini, Kamis(29/8/2013).

Kecaman terhadap kinerja KPUD Karimun ini juga datang dari kalangan Mahasiswa. Rachmat, Ketua Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Cabang Karimun mengungkapkan bahwa upaya mahasiswa untuk menolak caleg bodong tersebut sudah pernah dilakukan melalui aksi unjuk rasa. Namun KPUD sama sekali tidak merespon dan hanya memberikan janji palsu kepada mahasiswa.

“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan segera melayangkan surat pengaduan ke KPU Pusat di Jakarta. Kami menilai ada yang aneh disini, kenapa caleg bodong bisa lolos? Apakah Komisioner KPUD Karimun ini adalah pesanan dari pihak tertentu?” kecam Rachmat, Kamis(28/8/2013).

Dikatakan Rachmat bahwa elaktibilitas Bambang selaku Ketua KPUD sangat diragukan karena sampai saat ini Bambang masih menjabat PNS yaitu sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri Pulau Moro . “Sesuai UU KPU Pusat No 13 Tahun Pasal 3 jonto K disebutkan bawha untuk menjadi anggota KPUD harus tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan funfsional dalam jabatan negeri,” jelasnya.

Ketua KPUD Karimun, Bambang Hermant ketika dikonfirmasi swarakepri diruang kerjanya beberapa hari lalu selalu mengelak untuk memberikan penjelasan dan mengalihkan topik pembicaaraan.(edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

44 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

12 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

13 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.