BATAM – swarakepri.com : Ivanna(23), Sales Auto Mobil yang berparas cantik diancam 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) karena diduga menggelapkan uang muka pembelian mobil jenis Honda Jazz sebanyak Rp 95 juta, siang tadi, Kamis(29/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU), Lukman dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Ivanna telah melakukan penggelapan uang nasabah sebagai tanda jadi pembelian mobil Honda Jazz warna orange sebanyak Rp 95 juta.
“Uang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kasir perusahaan, namun digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Lukman.
Dikatakan Lukmas bahwa perbuatan terdakwa baru diketahui ketika konsumen akan melunasi sisa pembayaran mobil sebesar Rp 122 juta. “Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Jarot selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi dan sekaligus pembacaan tuntutan dari JPU.(adi)
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.