Keenam, memberikan Kuasa/Mandat serta tugas kepada Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) untuk menghadapi proses hukum gugatan dari PTPN IV Regional III disemua tingkat peradilan dan proses pidana yang berkaitan dengan KOPPSA-M .
Melakukan upaya negosiasi maupun perdamaian termasuk menandatangani surat perdamaian jika memungkinkan dan menguntungkan bagi kelanjutan usaha KOPPSA-M beserta kepentingan seluruh anggota KOPPSA-M.
Ketujuh, bahwa berita acara Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanggal 9 februari 2013 hanya membahas dan menyetujui pemilihan pengurus 2013–2016 dan singkronisasi real keanggotaan Koperasi Petani Sawit Makmur, dan tidak ada pembahasan dan persetujuan selain point-point tersebut diatas./ZD
Page: 1 2
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…
Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…
This website uses cookies.
View Comments