Keenam, memberikan Kuasa/Mandat serta tugas kepada Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) untuk menghadapi proses hukum gugatan dari PTPN IV Regional III disemua tingkat peradilan dan proses pidana yang berkaitan dengan KOPPSA-M .
Melakukan upaya negosiasi maupun perdamaian termasuk menandatangani surat perdamaian jika memungkinkan dan menguntungkan bagi kelanjutan usaha KOPPSA-M beserta kepentingan seluruh anggota KOPPSA-M.
Ketujuh, bahwa berita acara Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanggal 9 februari 2013 hanya membahas dan menyetujui pemilihan pengurus 2013–2016 dan singkronisasi real keanggotaan Koperasi Petani Sawit Makmur, dan tidak ada pembahasan dan persetujuan selain point-point tersebut diatas./ZD
Page: 1 2
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
This website uses cookies.
View Comments