Categories: HUKRIM

GM i-Hotel Baloi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 10 Miliar

BATAM – swarakepri.com : Kuasa Hukum Conti Chandra dari SN Partnership, Muhammad Rum SH meminta Toh York Yee Winston membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dengan batas waktu selama 7 hari.

“Kami berikan batas waktu kepada Winston selama 7 hari untuk menyerahkan ganti rugi tersebut kepada klien kami secara kontan. Jika tidak diindahkan kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Rum kepada swarakepri.com, Jumat(19/7/2015) siang di Batam.

Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi atau peringatan kepada Winston yang saat ini menjabat sebagai General Manager(GM) i-Hotel Baloi, Batam yang beralamat di Komplek Baloi Kusuma Indah No 7, Lubuk Baja Batam.

Dalam somasi tersebut, Rum menegaskan bahwa Winston telah melaporkan Conti Chandra ke Polda Kepri dengan berdasarkan sepotong kertas coret-coretan sehingga Conti Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 374 dan 372 KUHP.

“Dalam persidangan terungkap bukti coret-coretan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pembuktian. Winston juga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa akibat dari laporan Winston tersebut, Conti Chandra telah mengalami kerugian materil yakni hilangnya tanah dan bangunan Apartemen dan Hotel Batam City Condotel(BCC) beserta seluruh aset PT Bangun Megah Semesta(BMS), dan immateril yakni hilangnya nama baik Conti Chandra sebagai pengusaha properti.

Selain itu Winston juga tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) dari Kemenakertrans seperti yang diatur pada pasal 42 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Winston telah melanggar undang-undang itu dan dapat dituntut sesuai dengan pasal 185 dengan sanksi pidana 1-4 tahun penjara,” jelasnya.

Rum menegaskan bahwa untuk menghindari tuntutan hukum, pihaknya meminta ganti rugi kepada Winston sebesar Rp 10 Miliar.

Saat berita diunggah Toh York Winston belum berhasil dikonfirmasi terkait somasi dari kuasa hukum Conti Chandra tersebut. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Alamaaak, Gambar winston ya tuh? Kalau tak ditulis GM i hotel, udah gua sangka tukang tarek becak yg di sebelah rumah saya

  • Bcc seperti gerbong kerata api. Menyeret banyak mitra menjadi perhatian terutama di pengelapan pajak
    Winston adalah pekerja ilegal dan serta pengelapan pajak di daerah kepri ,,kaitnya orang yg bermasalah kenapa di biarkan oleh imigrasi,,polisi ,apa bisa seenak orang asing berbuat seenak perut winton

  • Benar tjipta meyebarkan racun buat I -hotel maka di tempat kan winston ,,
    Winston pengelap pajak kenapa di biarkan oleh imigrasi,,jaksa dan polisi serta masih berkeliaran di batam melakukan kejahatan kerah putih

  • Ayo polisi jaksa imigrasi tangkap Winston pekerja bodong di. I. Hotel .juga pengelap pajak ,

  • aparat,imigrasi,jaksa,polisi,dprd pada kemana hoiiii,batam diacak2 orang singapura yg scara tak langsung nginjek2 hukum indonesia,preseden buruk bg penegakan hukum

  • nyesal blakangan wonston akibat liciknya tjipta memperalat dia buat kongsi jahat jahat ngrampas bcc htl,takkan cukup ganti rugi,efek hukum jg akan menggerogoti

  • INI YA MUKA PENJAHAT NYA YANG BERNAMA WINSTON MEREKAYASA KASUS BERSAMA TJIPTA ,BERAPA DIKASIH SAMA TJIPTA SEHINGGA DIA MAU JUAL DIRI ,RENDAH KALI KOK DI PAKAI SAMA I-HOTEL .COCOK BERSIHKAN TOILET AJA HA HA HA DASAR GOBLOK

  • Tidak memiliki izin ketenaga kerjaan tapi bisa bekerja di -I hotel itu sama dengan i hotel menampung tenaga kerja bodong ..kepada bp kapolda ,bp kakanwil kepri bp kejati segera bertindak demi tegak nya hukum di kepri ini

  • Bau bangkai menjalai di. I hotel ,,terkuak lagi
    I hotel terlibat dalam kasus penipuan
    Di Bcc hotel kalau semakin di ikuti semakin menarik apa peran i hotel dalam kasus penipuan bcc ini ? Mohon informasinya ????

Recent Posts

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

25 menit ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

17 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

21 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

23 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

23 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

23 jam ago

This website uses cookies.