BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Asing(WNA) asal Malaysia selaku terdakwa kasus narkotika menjadi pesakitan di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/1/2017).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 114 ayat 2 Subsidiar pasal 113 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan lebih subsidiar pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
Samuel mengatakan bahwa terdakwa ditangkap pada 13 November 2016 di pelabuhan Fery Internasional Batam Center atas kecurigaan petugas pelabuhan.
“Petugas Bea dan Cukai merasa curiga dengan gerak-gerik terdakwa meskipun telah melewati pemeriksaan cek sepatu, body dan x-ray tidak ditemukan narkotika. Petugas kemudian membawanya ke kantor Bea dan Cukai,” ujarnya.
Kata dia, saat di kantor Bea dan Cukai, terdakwa diperiksa dan kemudian ditemukan narkotika di dalam perut terdakwa yang dimasukkan melalui dubur.
“Dari perut terdakwa ditemukan 6 bungkus sabu seberat 119 gram dan 1 bungkus pil ekstasi yang berisi 9 butir,” terangnya.
Setelah mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Zulkifli menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Jefry Hutauruk
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.