BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Asing(WNA) asal Malaysia selaku terdakwa kasus narkotika menjadi pesakitan di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/1/2017).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 114 ayat 2 Subsidiar pasal 113 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan lebih subsidiar pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
Samuel mengatakan bahwa terdakwa ditangkap pada 13 November 2016 di pelabuhan Fery Internasional Batam Center atas kecurigaan petugas pelabuhan.
“Petugas Bea dan Cukai merasa curiga dengan gerak-gerik terdakwa meskipun telah melewati pemeriksaan cek sepatu, body dan x-ray tidak ditemukan narkotika. Petugas kemudian membawanya ke kantor Bea dan Cukai,” ujarnya.
Kata dia, saat di kantor Bea dan Cukai, terdakwa diperiksa dan kemudian ditemukan narkotika di dalam perut terdakwa yang dimasukkan melalui dubur.
“Dari perut terdakwa ditemukan 6 bungkus sabu seberat 119 gram dan 1 bungkus pil ekstasi yang berisi 9 butir,” terangnya.
Setelah mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Zulkifli menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Jefry Hutauruk
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.