Categories: BATAMHeadlines

Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong

BATAM – Gubernur Provinsi Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Prov. Kepri Nomor 1039 Tahun 2018 tentang pembayaran uang kerohiman kepada warga yang terkena dampak sosial akibat pembangunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong. SK yang ditandatangani pada 12 September 2018 merupakan revisi dari SK Gubernur Prov. Kepri Nomor 567 Tahun 2018.

Dengan adanya revisi SK ini, besaran ganti rugi tanaman warga yang terdampak pembangunan waduk Sei Gong mengalami kenaikan yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman yang menghasilkan (yang diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,” jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, pada Kamis (27/09/2018).

Eko menerangkan, ada perbedaan klasifikasi tanaman yang diberikan ganti rugi dalam kedua SK yang diterbitkan Gubernur Kepri. Sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018, ada 3 klasifikasi tanaman, yakni tanaman kecil, sedang dan besar. Ganti rugi yang diberikan hanya untuk tanaman besar.

Sementara dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1039 Tahun 2018, tanaman warga diklasifikasikan sesuai dengan penetapan Tim Appraisal, yakni tanaman baru tanam, tanaman belum menghasilkan, tanaman menghasilkan dan tanaman menghasilkan tidak terawat. Perbedaan lainnya, semua klasifikasi tanaman tersebut mendapatkan ganti rugi.

“Untuk masyarakat yang sudah menerima ganti rugi, nanti akan ditambah, katakanlah tanaman mereka dalam catatan itu 100, tapi dalam 100 itu yang menghasilkan hanya 50. Pada saat SK 567 (diberlakukan) yang dihitung hanya 50 karena dianggapnya 50 tanaman yang lain belum menghasilkan. Kalau sekarang 100 (tanaman)nya dihitung,” kata Eko.

 

Editor : Siska

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

14 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.