Ganti Rugi Dianggap Tak Sepadan, Warga Sei Gong Berencana Gugat ke Pengadilan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ganti Rugi Dianggap Tak Sepadan, Warga Sei Gong Berencana Gugat ke Pengadilan

PROSES PEMBANGUNAN WADUK SEI GONG

BATAM – Progres pembangunan waduk Sei Gong di Batam telah mencapai 89 persen pada Juli 2018. Proyek strategis nasional tersebut ditargetkan selesai pada Agustus 2018 sesuai dengan yang diharapkan Presiden Jokowi.

“Target kita Agustus diresmikan,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto kepada awak media beberapa waktu lalu.

Setelah pembangunan selesai, selanjutnya akan dilakukan penggenangan. Namun sebelum proses tersebut dilaksanakan, pemberian ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan kepada warga yang terdampak akan diselesaikan terlebih dahulu.

“Prosesnya sekarang yang sudah menerima sudah diberikan langsung, ada juga yang masih belum menerima, yang masih belum menerima kita lakukan sesuai peraturan yang ada,” jelas Eko.

Ia melanjutkan, jumlah warga yang hingga saat ini telah mengambil uang ganti rugi sekitar 23 KK. Sedangkan yang belum mengambil uang ganti rugi ada sekitar 40 KK. 

“Duit (yang belum diambil) itu kita titipkan ke Pengadilan Negeri untuk selanjutnya Pengadilan Negeri memanggil mereka untuk mengambil uang itu, kalau tidak salah diberikan kesempatan sampai dua atau tiga kali pemanggilan,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan pembangunan waduk Sei Gong terus berjalan hingga saat ini dan tidak boleh terhenti karena proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional. Apabila nantinya uang ganti rugi tidak kunjung diambil, maka proses penggenangan akan tetap dilanjutkan.

“Sungai Gong ini kan pemanfaatannya bukan seorang, dua orang atau sekelompok, dua kelompok, tapi untuk seluruh masyarakat Batam. Berhasilnya proyek strategis nasional waduk Sei Gong ini juga nantinya akan dimanfaatkan masyarakat kota Batam terkait dengan kebutuhan air yang diperlukan,” tuturnya.

Sementara, warga yang tidak mau mengambil uang ganti rugi beralasan jumlah ganti rugi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 yang dikeluarkan pada 29 Maret 2018 dinilai tidak sepadan dengan biaya yang telah dikeluarkan warga untuk mengembangkan lahan Sei Gong selama bertahun-tahun sebelumnya.

Melalui Kuasa Hukum, warga melayangkan somasi kepada BP Batam, Gubernur Kepri dan Menteri PUPR yang pada  intinya berisi permohonan untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat terdampak.

Berdasarkan konfirmasi langsung dengan Kuasa Hukum yang ditunjuk warga, somasi tersebut telah dikirimkan ke masing-masing alamat tujuan.

“Sudah dikirim, sampai hari ini paling lambat besok,” kata Muhammad Anwar, salah satu dari tujuh pengacara MAP Law Firm, pada Senin (30/7/2018). 

Apabila nantinya tidak ada jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak atas somasi yang telah disampaikan, warga akan menggugat kasus tersebut ke pengadilan.

 

Editor : Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top