Categories: BATAMHeadlines

Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong

BATAM – Gubernur Provinsi Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Prov. Kepri Nomor 1039 Tahun 2018 tentang pembayaran uang kerohiman kepada warga yang terkena dampak sosial akibat pembangunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong. SK yang ditandatangani pada 12 September 2018 merupakan revisi dari SK Gubernur Prov. Kepri Nomor 567 Tahun 2018.

Dengan adanya revisi SK ini, besaran ganti rugi tanaman warga yang terdampak pembangunan waduk Sei Gong mengalami kenaikan yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman yang menghasilkan (yang diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,” jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, pada Kamis (27/09/2018).

Eko menerangkan, ada perbedaan klasifikasi tanaman yang diberikan ganti rugi dalam kedua SK yang diterbitkan Gubernur Kepri. Sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018, ada 3 klasifikasi tanaman, yakni tanaman kecil, sedang dan besar. Ganti rugi yang diberikan hanya untuk tanaman besar.

Sementara dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1039 Tahun 2018, tanaman warga diklasifikasikan sesuai dengan penetapan Tim Appraisal, yakni tanaman baru tanam, tanaman belum menghasilkan, tanaman menghasilkan dan tanaman menghasilkan tidak terawat. Perbedaan lainnya, semua klasifikasi tanaman tersebut mendapatkan ganti rugi.

“Untuk masyarakat yang sudah menerima ganti rugi, nanti akan ditambah, katakanlah tanaman mereka dalam catatan itu 100, tapi dalam 100 itu yang menghasilkan hanya 50. Pada saat SK 567 (diberlakukan) yang dihitung hanya 50 karena dianggapnya 50 tanaman yang lain belum menghasilkan. Kalau sekarang 100 (tanaman)nya dihitung,” kata Eko.

 

Editor : Siska

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

OCBC NISP Resmi Akuisisi Bank Commonwealth

JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) hari ini mengumumkan proses akuisisi PT Bank…

2 minggu ago

PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan untuk Hilirisasi Nickel di Indonesia dalam Waktu 15 Bulan

BALIKPAPAN - PT PP (Persero) Tbk, sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di…

2 minggu ago

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

BATAM - Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa…

2 minggu ago

Rakernas IMA 2024: Sinergi dan Kolaborasi Kata Kunci

SLEMAN - Indonesia Marketing Association (IMA) sebagai organisasi profesi pemasaran dan kewirausahaan akan terus berupaya…

2 minggu ago

Workshop Nasional SEVIMA dan Kementerian Agama Dorong Peningkatan Kualitas Kampus Islam Swasta

SEMARANG - Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Swasta (PTKIS) di Indonesia sering kali menghadapi tantangan dalam…

2 minggu ago

Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

BATAM - Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan melayani 2.015.016 penumpang kapal di Terminal…

3 minggu ago

This website uses cookies.