Categories: BATAMHeadlines

Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong

BATAM – Gubernur Provinsi Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Prov. Kepri Nomor 1039 Tahun 2018 tentang pembayaran uang kerohiman kepada warga yang terkena dampak sosial akibat pembangunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong. SK yang ditandatangani pada 12 September 2018 merupakan revisi dari SK Gubernur Prov. Kepri Nomor 567 Tahun 2018.

Dengan adanya revisi SK ini, besaran ganti rugi tanaman warga yang terdampak pembangunan waduk Sei Gong mengalami kenaikan yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman yang menghasilkan (yang diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,” jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, pada Kamis (27/09/2018).

Eko menerangkan, ada perbedaan klasifikasi tanaman yang diberikan ganti rugi dalam kedua SK yang diterbitkan Gubernur Kepri. Sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018, ada 3 klasifikasi tanaman, yakni tanaman kecil, sedang dan besar. Ganti rugi yang diberikan hanya untuk tanaman besar.

Sementara dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1039 Tahun 2018, tanaman warga diklasifikasikan sesuai dengan penetapan Tim Appraisal, yakni tanaman baru tanam, tanaman belum menghasilkan, tanaman menghasilkan dan tanaman menghasilkan tidak terawat. Perbedaan lainnya, semua klasifikasi tanaman tersebut mendapatkan ganti rugi.

“Untuk masyarakat yang sudah menerima ganti rugi, nanti akan ditambah, katakanlah tanaman mereka dalam catatan itu 100, tapi dalam 100 itu yang menghasilkan hanya 50. Pada saat SK 567 (diberlakukan) yang dihitung hanya 50 karena dianggapnya 50 tanaman yang lain belum menghasilkan. Kalau sekarang 100 (tanaman)nya dihitung,” kata Eko.

 

Editor : Siska

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.