Categories: BATAMHUKUM

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 pada Selasa 17 September 2024.N

Niet Ontvankelijk Verklaard(N.O) adalah putusan yang diberikan kepada sebuah gugatan yang memiliki arti gugatan ditolak/tidak dapat diterima dikarenakan adanya cacat Formil. Sehingga menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti hakim.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban kepada SwaraKepri, Jumat 20 September 2024.

Ia menjelaskan, dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan dalam provisi menolak gugatan provisi dari penggugat.

Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat(Kapal MT Arman 114) yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir di persidangan.

Majelis Hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklraad) dengan verstek.

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim tersebut, Jacobus Silaban mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Batam.

“Kita akan buat gugatan baru,”ujarnya singkat.

 

Seperti diketahui, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

Perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…

5 menit ago

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus $95.000 Akankah Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Rekor Baru?

Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…

20 menit ago

Sinergi Logistik Nasional: Stasiun Belawan Perkuat Mata Rantai Integrasi Kereta Api dan Jalur Laut

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…

46 menit ago

Tokocrypto Publikasikan Saldo Simpanan, Aset Pengguna Tumbuh Dua Kali Lipat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…

1 jam ago

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

4 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

11 jam ago

This website uses cookies.