BATAM – Gugatan perusahaan Lebanon Concepto Screen Sal Off-Shore terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kejakasaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Dina Puspasari dan Vabiannes Stuart Wattimena ini beragendakan mendengarkan pembacaan gugatan dari Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Adv.Umar Faruk, S.H.
Sebelumnya, upaya mediasi antara Concepto Screen Sal Off-shore dengan Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton resmi gagal.
Pembacaan putusan mediasi yang gagal digelar Rabu 20 Agustus 2025 lalu oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Batam, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Adv.Umar Faruk,S.H. menjelaskan bahwa terkait kepemilikan kargo minyak di kapal MT Arman 114 didasarkan pada argumen bahwa penggugat adalah pemilik sah dari muatan minyak tersebut.
“Poin-Poin utama gugatan ini merupakan kasus perdata yang timbul setelah adanya putusan pidana yang merampas kapal dan kargonya untuk negara,”jelasnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025.
Umar menegaskan poin yang menjadi dasar gugatan Concepto Screen Sal Off-Shore terkait kepemilikan Kargo minyak MT Arman 114.
“Concepto Screen mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kargo minyak mentah ringan (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam kapal adalah milik mereka,”ujarnya.
Ia mengatakan bahwa barang bukti kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton dalam perkara pencemaran lingungan Nomor941/Pid.Sus/2023/PN.Btm bukan milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), nahkoda Kapal MT Arman 114.
“Concepto Screen berargumen bahwa kejahatan (pencemaran lingkungan) dilakukan oleh nakhoda kapal, bukan oleh barang (kargo minyak),”tegasnya.
Kata dia, berdasarkan KUHAP, barang bukti yang bukan milik pelaku kejahatan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
“Gugatan ini juga menilai bahwa keputusan perampasan kargo dalam perkara pidana adalah keliru. Perlu ditegaskan bahwa kargo tersebut bersifat pasif dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana yang dilakukan oleh kru kapal,”terangnya.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Michael Tappangan, S.H. Ia menegaskan bahwa pemilik kargo MT Arman 114 adalah korban dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapten Kapal MT Arman 114.
“Pemilik Cargo adalah korban dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapten kapal MT.Arman. Korban yang harus dilindungi.
Indonesia adalah negara hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025.
Page: 1 2
Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
This website uses cookies.
View Comments