Categories: BATAM

Gugatan Kargo Minyak MT Arman 114 Mulai Disidangkan, Concepto Screen Klaim Punya Bukti Kuat

BATAM – Gugatan perusahaan Lebanon Concepto Screen Sal Off-Shore terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kejakasaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Dina Puspasari dan Vabiannes Stuart Wattimena ini beragendakan mendengarkan pembacaan gugatan dari Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Adv.Umar Faruk, S.H.

Sebelumnya, upaya mediasi antara Concepto Screen Sal Off-shore dengan Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton resmi gagal.

Pembacaan putusan mediasi yang gagal digelar Rabu 20 Agustus 2025 lalu oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Batam, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Adv.Umar Faruk,S.H. menjelaskan bahwa terkait kepemilikan kargo minyak di kapal MT Arman 114 didasarkan pada argumen bahwa penggugat adalah pemilik sah dari muatan minyak tersebut.

“​Poin-Poin utama gugatan ini merupakan kasus perdata yang timbul setelah adanya putusan pidana yang merampas kapal dan kargonya untuk negara,”jelasnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025.

Umar menegaskan poin yang menjadi dasar gugatan Concepto Screen Sal Off-Shore terkait kepemilikan Kargo minyak MT Arman 114.

“Concepto Screen mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kargo minyak mentah ringan (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam kapal adalah milik mereka,”ujarnya. ​

Ia mengatakan bahwa barang bukti kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton dalam perkara pencemaran lingungan Nomor941/Pid.Sus/2023/PN.Btm bukan milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), nahkoda Kapal MT Arman 114.

“Concepto Screen berargumen bahwa kejahatan (pencemaran lingkungan) dilakukan oleh nakhoda kapal, bukan oleh barang (kargo minyak),”tegasnya.

Kata dia, berdasarkan KUHAP, barang bukti yang bukan milik pelaku kejahatan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

“​Gugatan ini juga menilai bahwa keputusan perampasan kargo dalam perkara pidana adalah keliru. Perlu ditegaskan bahwa kargo tersebut bersifat pasif dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana yang dilakukan oleh kru kapal,”terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Michael Tappangan, S.H. Ia menegaskan bahwa pemilik kargo MT Arman 114 adalah korban dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapten Kapal MT Arman 114.

“Pemilik Cargo adalah korban dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapten kapal MT.Arman. Korban yang harus dilindungi.
Indonesia adalah negara hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…

58 menit ago

Lepas Penat di Luxor Spa & Massage di K Square Batam

BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…

2 jam ago

Ledakan Industri Mobile Game Indonesia 2026: Ekosistem Digital Kian Solutif dan Aksesibel bagi Gamer

Di tahun 2026, peta persaingan mobile game Indonesia diramaikan oleh variasi genre yang makin beragam.…

2 jam ago

BINUS – International Undergraduate Program Computer Science yang Dicari Industri

Kenapa Computer Science di International Undergraduate Program Makin Populer Apa kamu bercita-cita berkarier di bidang…

4 jam ago

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…

5 jam ago

WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…

6 jam ago

This website uses cookies.