BATAM – Guru honorer SMA/SMK di Batam terancam tak mendapatkan gaji akibat implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan dari Pemko Batam kepada Pemerintah Provinsi.
Hak dan kewajiban administrasi pengelolaan SMA/SMK Pemko Batam secara otomatis berakhir per 1 Januari 2017, termasuk anggaran gaji para guru honorer yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Drs H Muslim Bidin mengatakan kemungkinan besar guru yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA/SMK tidak akan menerima gaji. Untuk itu Dinas Pendidikan Kota Batam akan membahas hal tersebut ke Walikota Batam.
“Ya tak di gaji, ini mau kita bahas dengan pak Walikota,” ujarnya kepada Swarakepri.com, Rabu siang (12/10/2016) di lantai IV Pemko Batam.
Ditanya soal anggaran operasional maupun administrasi yang tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemko Batam, dia mengatakan bahwa hal tersebut akan segera di diskusikan ke Wali Kota Batam.
“Itu sedang saya diskusikan dengan pak WaliKota,” pungkasnya.
VERDAWEN MARGOTE
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.