Categories: NASIONAL

Hadapi Gugatan HKI di PN Medan, Sekjen dan Kuasa Hukum IWO Ungkap Fakta Persidangan

MEDAN – Sekretaris Jenderal(Sekjen) Telly Nathalia dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online(IWO) Jamhari Kusnadi hadir pada persidangan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 3 September 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum sebagai Hakim Anggota dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat Arfan dan Rudi Hasibuan dengan agenda kehadiran para pihak.

Sekjen IWO, Telly Nathalia menegaskan bahwa kehadiran Pengurus Pusat(PP) IWO di persidangan untuk menegaskan penghormatan terhadap hukum di Indonesia.

“IWO merupakan organisasi profesi yang sah menurut undang-undang, yakni berdasarkan akte pendirian dan akte perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online dan sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI,”tegasnya seperti siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 3 September 2025.

Telly Nathalia mengatakan bahwa Tim IWO tetap hadir di persidangan, meskipun surat undangan sidang atau relaas dari PN Medan belum diterima PP IWO di Kantor Sekretariat di Jakarta. PP IWO hanya mengetahui adanya gugatan HKI di PN Medan dari pemberitaan yang ada.

“Hal ini menepis isu dan pernyataan sepihak yang disebar pihak penggugat sebelumnya, bahwa pengurus IWO mangkir dari jalannya persidangan kasus HKI ini,”tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan IWO terkonfirmasi dari Ketua Majelis Hakim yang mengatakan bahwa relaas yang telah dikirim kepada IWO sebagai pihak tergugat telah Kembali ke PN Medan atau tidak sampai kepada pihak IWO.

“Tadi saya, mewakili IWO sebagai principle, berkesempatan menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara dan orang yang melayangkan gugatan HKI terhadap IWO telah dipecat dari keanggotaan IWO pada Agustus 2023 lalu,”tegasnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO Jamhari Kusnadi yang bertindak sebagai Kuasa Hukum IWO mengatakan bahwa di persidangan telah menunjukkan beberapa dokumen hukum IWO kepada Majelis Hakim dan keabsahannya sebagai penasihat hukum organisasi para wartawan media online ini.

“Kenyataannya kita sebagai organisasi profesi Ikatan Wartawan Online memiliki legal standing yang jelas sejak 2012 atau sudah 13 tahun. Aneh, ketika kita yang memiliki legal standing yang jelas justru menjadi pihak tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah ada di dalam akte pendirian IWO, dan dokumen hukum IWO lainnya yang disahkan oleh negara,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

6 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

8 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

11 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

11 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

11 jam ago

This website uses cookies.