Categories: NASIONAL

Hadapi Lonjakan Impor Tekstil, Sri Mulyani Keluarkan 3 Peraturan

Lonjakan impor bikin Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketiga aturan itu memuat kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

Ketiga aturan itu diantaranya yakni PMK 161/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405/kg.

PMK 162/PMK.010/2019 BMPTS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318/meter hingga Rp 9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

PMK 163/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidurr, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083/kg.

Berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Indonesia mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini seperti dikutip dalam PMK 163/2019 tersebut, Senin (11/11/2019).

Dalam Pasal 1 berbunyi :

Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

“Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00 /kg (empat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram),” ungkap Pasal 2.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ketiga aturan tersebut berlaku untuk produk impor dari semua negara. Langkah pengamanan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan Sri Mulyani pada 5 November 2019.

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

10 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

16 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

17 jam ago

This website uses cookies.