Categories: HUKUM

Hadir di Sidang Gugatan Uba, Begini Tanggapan Taba Iskandar

BATAM – Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kamis (9/1/2020).

Pemanggilan pertama terhadap 41 anggota DPRD Kepri yang namanya ada dalam lampiran surat dari pihak penggugat Uba Ingan Sigalingging dari Fraksi Harapan (Hanura-PAN), hanya dihadiri 6 orang anggota DPRD Provinsi.

Menanggapi hal ini anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar menjelaskan bahwa banyak anggota legislatif yang tidak hadir karena tidak paham persolan dan kepentingannya dalam gugatan tersebut sebagai apa.

Taba mengaku datang memenuhi panggilan Majelis Hakim hari ini, karena mempunyai latar belakang hukum dan ingin mengetahui lebih lanjut kekuatan arah perkara ini.

“Padahal semuanya dipanggil. Kenapa yang hadir cuma 6 orang saja, saya jelaskan, pertama karena tidakpahaman akan masalah, kemudian ketidakpahaman apa kepentingannya (gugatan). Ketiga posisinya (mereka) apa (dimana)?,” ujar Taba seusai persidangan.

Kata Taba, setelah mendengarkan penjelasan Majelis Hakim di persidangan, ia bersama 4 orang lainnya yaitu Asmin Patros, Sahat Sianturi, Sahmadin Sinaga dan Saproni menyatakan masuk sebagai pihak tergugat.

“Kan dipertegas oleh Majelis Hakim, posisi kami ini apa? (dimana), karena yang digugat oleh Uba adalah Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dan di dalam SK itu ada lampiran, dan lampiran itu berisi struktur serta komposisi personalia komisi AKD,” ujar Taba.

“Kan artinya yang ingin digugat Uba bahwa dia ingin membatalkan SK itu. Jadi penjelasan Majelis Hakim kalau gugatan itu diterima maka SK itu menjadi batal maka komposisi dan posisi orang itu akan menjadi batal lagi,” lanjutnya.

Taba mengatakan, bahwa dia dan teman-teman dari legislatif lainnya, baik yang hadir hari ini dan tidak hadir hari ini akan mendapatkan pengaruh terhadap keputusan pengadilan yang akan datang.

Meski begitu mengenai gugatan Uba tersebut, Taba memberi tanggapan dengan tegas bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Gugatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”pungkasnya.

Sementara itu, Yudi Kurnain dari Fraksi Harapan, yang juga hadir di PTUN menjelaskan bahwa dia mengikuti keputusan fraksinya dan tidak dalam posisi sebagai tergugat.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

27 detik ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

9 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

11 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

13 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

14 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

14 jam ago

This website uses cookies.