Categories: HUKUM

Hadir di Sidang Gugatan Uba, Begini Tanggapan Taba Iskandar

BATAM – Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kamis (9/1/2020).

Pemanggilan pertama terhadap 41 anggota DPRD Kepri yang namanya ada dalam lampiran surat dari pihak penggugat Uba Ingan Sigalingging dari Fraksi Harapan (Hanura-PAN), hanya dihadiri 6 orang anggota DPRD Provinsi.

Menanggapi hal ini anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar menjelaskan bahwa banyak anggota legislatif yang tidak hadir karena tidak paham persolan dan kepentingannya dalam gugatan tersebut sebagai apa.

Taba mengaku datang memenuhi panggilan Majelis Hakim hari ini, karena mempunyai latar belakang hukum dan ingin mengetahui lebih lanjut kekuatan arah perkara ini.

“Padahal semuanya dipanggil. Kenapa yang hadir cuma 6 orang saja, saya jelaskan, pertama karena tidakpahaman akan masalah, kemudian ketidakpahaman apa kepentingannya (gugatan). Ketiga posisinya (mereka) apa (dimana)?,” ujar Taba seusai persidangan.

Kata Taba, setelah mendengarkan penjelasan Majelis Hakim di persidangan, ia bersama 4 orang lainnya yaitu Asmin Patros, Sahat Sianturi, Sahmadin Sinaga dan Saproni menyatakan masuk sebagai pihak tergugat.

“Kan dipertegas oleh Majelis Hakim, posisi kami ini apa? (dimana), karena yang digugat oleh Uba adalah Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dan di dalam SK itu ada lampiran, dan lampiran itu berisi struktur serta komposisi personalia komisi AKD,” ujar Taba.

“Kan artinya yang ingin digugat Uba bahwa dia ingin membatalkan SK itu. Jadi penjelasan Majelis Hakim kalau gugatan itu diterima maka SK itu menjadi batal maka komposisi dan posisi orang itu akan menjadi batal lagi,” lanjutnya.

Taba mengatakan, bahwa dia dan teman-teman dari legislatif lainnya, baik yang hadir hari ini dan tidak hadir hari ini akan mendapatkan pengaruh terhadap keputusan pengadilan yang akan datang.

Meski begitu mengenai gugatan Uba tersebut, Taba memberi tanggapan dengan tegas bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Gugatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”pungkasnya.

Sementara itu, Yudi Kurnain dari Fraksi Harapan, yang juga hadir di PTUN menjelaskan bahwa dia mengikuti keputusan fraksinya dan tidak dalam posisi sebagai tergugat.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…

8 menit ago

Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…

3 jam ago

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

3 jam ago

BRI Region 6 dan BPBD Jaksel Uji Kesiapsiagaan Operasional Melalui Simulasi BCM

BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…

6 jam ago

Universitas Swasta Terbaik Indonesia, BINUS University Perkuat Akses Pendidikan Global di Berbagai Daerah

JAKARTA, 11 Juli 2026 – Pemerataan kualitas pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam…

8 jam ago

BRI Finance Dorong Kemudahan Kepemilikan Kendaraan melalui BRI KKB Expo di Indonesia Timur

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") terus memperkuat sinergi dengan BRI dalam memperluas akses layanan…

9 jam ago

This website uses cookies.