Categories: NASIONAL

Hak Jawab PT Expro Indonesia

BATAM – swarakepri.com : Terkait pemberitaan yang dimuat swarakepri.com beberapa waktu lalu tentang PT Expro PTI. Berikut adalah hak jawab yang disampaikan kuasa hukum PT Expro Indonesia mengenai pemberitaan yang berjudul “PT EXPRO PTI Batam Diduga Investor Bodong”.

Untuk dan atas nama klien kami, PT Expro Indonesia (selanjutnya disebut “PT EI”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2015, berkenaan dengan pemberitaan media Swarakepri.com tertanggal 11 September 2015, kami menyampaikan hak jawab PT EI, sebagai berikut :

Pemberitaan yang saudara muat di media online swarakepri.com tertanggal 11 September 2015, dipublikasikan kepada masyarakat tanpa dasar bukti dan kebenaran. Berita tersebut sama sekali tidak benar dan dimuat hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan keterangan yang diperoleh dari pihak yang tidak dapat dipercaya kredibilitasnya.

Judul berita yang menyatakan bahwa “PT Expro PTI Batam Diduga Investor Bodong” telah menjurus kepada fitnah. Disamping itu, isi berita yang dimuat tidak memberikan informasi yang berimbang dan sangat merugikan klien kami, dimana seolah-olah PT EI adalah perusahaan abal-abal yang tidak memiliki status hukum yang jelas.

Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa tidak ada badan hukum yang bernama PT EXPRO PTI yang berkedudukan di Batam. Badan hukum yang sah dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia adalah PT EXPRO INDONESIA dan berkedudukan di Jakarta.

PT EI menjalankan usahanya berdasarkan izin-izin, termasuk namun tidak terbatas pada izin-izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) maupun instansi dan lembaga pemerintah lainnya serta telah memenuhi segala persyaratan yang diatur oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Batam.

EXPRO PTI hanyalah penyebutan nama dari salah satu divisi usaha PT EXPRO INDONESIA yang berlokasi usaha di Jl. Tenggiri, Batu Ampar, Batam 29432. Segala kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi tersebut sepenuhnya berada dibawah kepengurusan managemen PT EI di Jakarta.

Dikarenakan pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan sangat merugikan PT EI, PT EI meminta agar media online Swarakepri.com segera meralat berita yang telah dimuat dalam media online Swarakepri.com tanggal 11 September tersebut dan memberitakan sesuai fakta.

Hak jawab ini disampaikan Kuasa Hukum PT Expro Indonesia Bagus Enricoo & Partners tertanda Enrico Iskandar, S.H dan Risky Ardianthoro.

Untuk diketahui bahwa data yang kami miliki dan kami muat pada pemberitaan mengacu kepada surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) No. VI/2012/MPS/0207 tanggal 29 Juni 2012. Dalam pasal 1 pada isi surat tersebut, tertulis bahwa pihak kedua (Arno Saputra) ditugaskan pada PT Expro PTI.

Begitu juga dalam PKWT No XII/2012/PK-SS/0220 yang dikeluarkan oleh PT Samudra Sukses untuk Arno Saputra pada tanggal tanggal 31 Desember 2012.

Hal serupa juga ditemukan dalam PKWT No VII/2013/MPS/0019 tanggal 1 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh PT Harum Perkasa Indonesia.

Penyebutan nama PT Expro PTI juga tertuang dalam surat Anjuran Disnaker Kota Batam No B.2925/TK-4/XI/2014 tanggal 27 N0pember 2014.  Dalam surat tersebut disebutkan bahwa salah satu pihak yang disurati oleh Disnaker Batam adalah PT Expro PTI.

Bahkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjung Pinang, No.04/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg juga disebutkan bahwa dalam gugatannya Arno Saputra menggugat 4 perusahaan, diantaranya PT Samudra Sukses, PT Multi Persada Sukses, PT Harum Perkasa Indonesia dan PT Expro PTI. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

7 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

8 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

8 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

12 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

12 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

15 jam ago

This website uses cookies.