Categories: HUKRIM

Hakim Diminta Tolak Gugatan Tersangka Perusak Lingkungan

Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

BATAM swarakepri.com : Penasehat Hukum Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Eggi Sudjana selaku pihak termohon meminta Hakim Tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Tan Bong Long, Wu Weijan dan Sumarno alias Abi.

 

“Permohonan pemohon praperadilan harus ditolak keseluruhan dan memerintah, menetapkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan demi penegakan hukum kelestarian fungsi lingkungan hidup di kota Batam,” ujar Eggi Sudjana saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Rabu(30/12/2015) pagi di Pengadilan Negeri Batam.

 

Dalam kesimpulannya, Eggi menguraikan bahwa permohonan praperadilan tidak ada alasan dan bukti hukum yang serta tidak sesuai dengan landasan hukum.

 

“Dalam persidangan pemohon tidak membuat dan mengajukan Replik terhadap jawaban termohon, pemohon juga tidak membantah jawaban dari termohon sehingga dalam prinsip hukum telah membenarkan semua jawaban termohon,” ujarnya.

 

Eggi juga mengatakan bahwa Bapedalda Batam dalam penyidikannya telah memperoleh alat bukti yang sesuai dengan ketentuan pasal 96 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Keterangan dua orang ahli menerangkan dalam penyidikan oleh PPNS Bapedalda Batam telah memenuhi unsur hukum dalam penerapan pasal ketentuan pidana. Tan Bok Long, Wu Weijan dan Sumarno alias Abi diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan pematangan lahan dan penimbunan mangrove tanpa izin di Galang Baru sehingga melanggar pasal 98,109 jo 116 UU No 32 Tahun 2009,” jelasnya.

 

PPNS Bapedalda Batam lanjut Eggi juga telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi sebanyak 7 orang dan meminta keterangan ahli sebanyak 2 orang yaitu ahli kerusakan lingkungan dan ahli pidana lingkungan.

 

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon merupakan bukti pokok perkara dan telah menguntungkan dan menguatkan terhadap penyidikan yang dilakukan PPNS Bapedalda Batam,” terangnya.

 

Terkait pernyataan pemohon yang menyebutkan Bapedalda Batam tendensius untuk melakukan penyidikan, Eggi mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan PPNS, penyidik tidak ada kategori tendensius dan mengada-ada, tetapi tindakan penyidik sesuai dan berdasarkan SKEP dengan bukti terlampir serta rangkaian pelaksanaan penyidikan sejak bulan Februari 2015 sampai dengan pemeriksaan tersangka bulan November 2015.

 

“Keberadaan salah satu tersangka bernama Wu Weijan, warga negara asing yang dipekerjakan oleh PT Cahaya Terang Sejati, membuktikan adanya kerjasama yang dilakukan atas kegiatan penimbunan lahan dan bakau seluas 4 hektar dengan melakukan reklamasi,” ujarnya.

 

Sesuai dengan fakta tersebut, lanjut Eggi kasus ini dapat dikenakan pasal 55 KUHP sebagai turut serta melakukan tindak pidana lingkungan sesuai dengan BAP BLH Batam.

 

“Dengan adanya praperadilan ini dapat dianggap dan diduga upaya pihak pemohon untuk menghambat, menghalangi penyidikan untuk mengembangkan tersangka lain,” tegasnya. (red/jef/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.