Categories: HUKRIM

Hakim Diminta Tolak Gugatan Tersangka Perusak Lingkungan

Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

BATAM swarakepri.com : Penasehat Hukum Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Eggi Sudjana selaku pihak termohon meminta Hakim Tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Tan Bong Long, Wu Weijan dan Sumarno alias Abi.

 

“Permohonan pemohon praperadilan harus ditolak keseluruhan dan memerintah, menetapkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan demi penegakan hukum kelestarian fungsi lingkungan hidup di kota Batam,” ujar Eggi Sudjana saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Rabu(30/12/2015) pagi di Pengadilan Negeri Batam.

 

Dalam kesimpulannya, Eggi menguraikan bahwa permohonan praperadilan tidak ada alasan dan bukti hukum yang serta tidak sesuai dengan landasan hukum.

 

“Dalam persidangan pemohon tidak membuat dan mengajukan Replik terhadap jawaban termohon, pemohon juga tidak membantah jawaban dari termohon sehingga dalam prinsip hukum telah membenarkan semua jawaban termohon,” ujarnya.

 

Eggi juga mengatakan bahwa Bapedalda Batam dalam penyidikannya telah memperoleh alat bukti yang sesuai dengan ketentuan pasal 96 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Keterangan dua orang ahli menerangkan dalam penyidikan oleh PPNS Bapedalda Batam telah memenuhi unsur hukum dalam penerapan pasal ketentuan pidana. Tan Bok Long, Wu Weijan dan Sumarno alias Abi diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan pematangan lahan dan penimbunan mangrove tanpa izin di Galang Baru sehingga melanggar pasal 98,109 jo 116 UU No 32 Tahun 2009,” jelasnya.

 

PPNS Bapedalda Batam lanjut Eggi juga telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi sebanyak 7 orang dan meminta keterangan ahli sebanyak 2 orang yaitu ahli kerusakan lingkungan dan ahli pidana lingkungan.

 

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon merupakan bukti pokok perkara dan telah menguntungkan dan menguatkan terhadap penyidikan yang dilakukan PPNS Bapedalda Batam,” terangnya.

 

Terkait pernyataan pemohon yang menyebutkan Bapedalda Batam tendensius untuk melakukan penyidikan, Eggi mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan PPNS, penyidik tidak ada kategori tendensius dan mengada-ada, tetapi tindakan penyidik sesuai dan berdasarkan SKEP dengan bukti terlampir serta rangkaian pelaksanaan penyidikan sejak bulan Februari 2015 sampai dengan pemeriksaan tersangka bulan November 2015.

 

“Keberadaan salah satu tersangka bernama Wu Weijan, warga negara asing yang dipekerjakan oleh PT Cahaya Terang Sejati, membuktikan adanya kerjasama yang dilakukan atas kegiatan penimbunan lahan dan bakau seluas 4 hektar dengan melakukan reklamasi,” ujarnya.

 

Sesuai dengan fakta tersebut, lanjut Eggi kasus ini dapat dikenakan pasal 55 KUHP sebagai turut serta melakukan tindak pidana lingkungan sesuai dengan BAP BLH Batam.

 

“Dengan adanya praperadilan ini dapat dianggap dan diduga upaya pihak pemohon untuk menghambat, menghalangi penyidikan untuk mengembangkan tersangka lain,” tegasnya. (red/jef/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

14 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.