Palu-Hakim/ist
Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam
BATAM swarakepri.com : Penasehat Hukum Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Eggi Sudjana selaku pihak termohon meminta Hakim Tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Tan Bong Long, Wu Weijan dan Sumarno alias Abi.
“Permohonan pemohon praperadilan harus ditolak keseluruhan dan memerintah, menetapkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan demi penegakan hukum kelestarian fungsi lingkungan hidup di kota Batam,” ujar Eggi Sudjana saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Rabu(30/12/2015) pagi di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam kesimpulannya, Eggi menguraikan bahwa permohonan praperadilan tidak ada alasan dan bukti hukum yang serta tidak sesuai dengan landasan hukum.
“Dalam persidangan pemohon tidak membuat dan mengajukan Replik terhadap jawaban termohon, pemohon juga tidak membantah jawaban dari termohon sehingga dalam prinsip hukum telah membenarkan semua jawaban termohon,” ujarnya.
Eggi juga mengatakan bahwa Bapedalda Batam dalam penyidikannya telah memperoleh alat bukti yang sesuai dengan ketentuan pasal 96 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Keterangan dua orang ahli menerangkan dalam penyidikan oleh PPNS Bapedalda Batam telah memenuhi unsur hukum dalam penerapan pasal ketentuan pidana. Tan Bok Long, Wu Weijan dan Sumarno alias Abi diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan pematangan lahan dan penimbunan mangrove tanpa izin di Galang Baru sehingga melanggar pasal 98,109 jo 116 UU No 32 Tahun 2009,” jelasnya.
PPNS Bapedalda Batam lanjut Eggi juga telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi sebanyak 7 orang dan meminta keterangan ahli sebanyak 2 orang yaitu ahli kerusakan lingkungan dan ahli pidana lingkungan.
“Bukti-bukti yang diajukan pemohon merupakan bukti pokok perkara dan telah menguntungkan dan menguatkan terhadap penyidikan yang dilakukan PPNS Bapedalda Batam,” terangnya.
Terkait pernyataan pemohon yang menyebutkan Bapedalda Batam tendensius untuk melakukan penyidikan, Eggi mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan PPNS, penyidik tidak ada kategori tendensius dan mengada-ada, tetapi tindakan penyidik sesuai dan berdasarkan SKEP dengan bukti terlampir serta rangkaian pelaksanaan penyidikan sejak bulan Februari 2015 sampai dengan pemeriksaan tersangka bulan November 2015.
“Keberadaan salah satu tersangka bernama Wu Weijan, warga negara asing yang dipekerjakan oleh PT Cahaya Terang Sejati, membuktikan adanya kerjasama yang dilakukan atas kegiatan penimbunan lahan dan bakau seluas 4 hektar dengan melakukan reklamasi,” ujarnya.
Sesuai dengan fakta tersebut, lanjut Eggi kasus ini dapat dikenakan pasal 55 KUHP sebagai turut serta melakukan tindak pidana lingkungan sesuai dengan BAP BLH Batam.
“Dengan adanya praperadilan ini dapat dianggap dan diduga upaya pihak pemohon untuk menghambat, menghalangi penyidikan untuk mengembangkan tersangka lain,” tegasnya. (red/jef/rd)
Indonesia Open Network (ION) mendorong pengembangan ekosistem digital terbuka yang dinilai dapat memperluas akses UMKM…
PT SUCOFINDO (PERSERO) sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey, terus memperkuat langkah transformasi…
BATAM - Akar Bumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT KBM…
Tren penggunaan skutik bergaya classy di kalangan anak muda Bali terus meningkat seiring berkembangnya lifestyle…
Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan daya beli masyarakat dan tekanan terhadap…
BRI Group kembali menghadirkan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sebagai ajang yang menghadirkan berbagai solusi…
This website uses cookies.