Categories: HUKRIM

Hakim Diminta Tolak Gugatan Tersangka Perusak Lingkungan

Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

BATAM swarakepri.com : Penasehat Hukum Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Eggi Sudjana selaku pihak termohon meminta Hakim Tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Tan Bong Long, Wu Weijan dan Sumarno alias Abi.

 

“Permohonan pemohon praperadilan harus ditolak keseluruhan dan memerintah, menetapkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan demi penegakan hukum kelestarian fungsi lingkungan hidup di kota Batam,” ujar Eggi Sudjana saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Rabu(30/12/2015) pagi di Pengadilan Negeri Batam.

 

Dalam kesimpulannya, Eggi menguraikan bahwa permohonan praperadilan tidak ada alasan dan bukti hukum yang serta tidak sesuai dengan landasan hukum.

 

“Dalam persidangan pemohon tidak membuat dan mengajukan Replik terhadap jawaban termohon, pemohon juga tidak membantah jawaban dari termohon sehingga dalam prinsip hukum telah membenarkan semua jawaban termohon,” ujarnya.

 

Eggi juga mengatakan bahwa Bapedalda Batam dalam penyidikannya telah memperoleh alat bukti yang sesuai dengan ketentuan pasal 96 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Keterangan dua orang ahli menerangkan dalam penyidikan oleh PPNS Bapedalda Batam telah memenuhi unsur hukum dalam penerapan pasal ketentuan pidana. Tan Bok Long, Wu Weijan dan Sumarno alias Abi diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan pematangan lahan dan penimbunan mangrove tanpa izin di Galang Baru sehingga melanggar pasal 98,109 jo 116 UU No 32 Tahun 2009,” jelasnya.

 

PPNS Bapedalda Batam lanjut Eggi juga telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi sebanyak 7 orang dan meminta keterangan ahli sebanyak 2 orang yaitu ahli kerusakan lingkungan dan ahli pidana lingkungan.

 

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon merupakan bukti pokok perkara dan telah menguntungkan dan menguatkan terhadap penyidikan yang dilakukan PPNS Bapedalda Batam,” terangnya.

 

Terkait pernyataan pemohon yang menyebutkan Bapedalda Batam tendensius untuk melakukan penyidikan, Eggi mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan PPNS, penyidik tidak ada kategori tendensius dan mengada-ada, tetapi tindakan penyidik sesuai dan berdasarkan SKEP dengan bukti terlampir serta rangkaian pelaksanaan penyidikan sejak bulan Februari 2015 sampai dengan pemeriksaan tersangka bulan November 2015.

 

“Keberadaan salah satu tersangka bernama Wu Weijan, warga negara asing yang dipekerjakan oleh PT Cahaya Terang Sejati, membuktikan adanya kerjasama yang dilakukan atas kegiatan penimbunan lahan dan bakau seluas 4 hektar dengan melakukan reklamasi,” ujarnya.

 

Sesuai dengan fakta tersebut, lanjut Eggi kasus ini dapat dikenakan pasal 55 KUHP sebagai turut serta melakukan tindak pidana lingkungan sesuai dengan BAP BLH Batam.

 

“Dengan adanya praperadilan ini dapat dianggap dan diduga upaya pihak pemohon untuk menghambat, menghalangi penyidikan untuk mengembangkan tersangka lain,” tegasnya. (red/jef/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.