Upaya Hukum KOPPSA-M
Armilis menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn tersebut dan menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap Putusan tersebut.
“Jelas kami akan banding. Sudah sangat terang kalau dari awal proses persidangan di PN Bangkinang ini tidak berimbang,” tegas Armilis.
Selain itu Armilis menambahkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses persidangan yang menurut pihaknya berat sebelah.
“Kami akan ke KY dan Bawas MA juga. Supaya tidak jadi preseden korporasi besar ‘memakai jalur hukum’ untuk menekan masyarakat,”pungkasnya./RD
PT Gauri Sinergi Semesta (GSS) resmi meluncurkan TFI — Tamil Friendship Indonesia sebagai program tanggung jawab sosial (CSR) dan…
Solo, 2025 - Kinara berdiri dengan penuh percaya diri di TEDx UNS Tower: AMA dengan…
Jakarta, September 2025 — BINUS @Medan menerima kunjungan dari Konsulat Jenderal Singapura di Medan, pertemuan…
Harga emas (XAU/USD) diperdagangkan dalam rentang sempit pada sesi Kamis (6/11) dengan kecenderungan menguat tipis…
Dalam rangka menjaga keselamatan, keandalan, dan kenyamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mempertegas komitmennya dalam mewujudkan lingkungan transportasi…
This website uses cookies.
View Comments