Upaya Hukum KOPPSA-M
Armilis menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn tersebut dan menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap Putusan tersebut.
“Jelas kami akan banding. Sudah sangat terang kalau dari awal proses persidangan di PN Bangkinang ini tidak berimbang,” tegas Armilis.
Selain itu Armilis menambahkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses persidangan yang menurut pihaknya berat sebelah.
“Kami akan ke KY dan Bawas MA juga. Supaya tidak jadi preseden korporasi besar ‘memakai jalur hukum’ untuk menekan masyarakat,”pungkasnya./RD
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
This website uses cookies.
View Comments