SP3 Kasus Tjipta Fudjiarta tidak Sah
BATAM – swarakepri.com : Hakim Tunggal Tursinah Aprianti mengabulkan seluruhnya gugatan permohonan praperadilan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus tersangka Tjipta Fudjiarta, Selasa(18/8/2015) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dikatakan Alfonso Napitupulu selaku kuasa hukum Conti Chandra kepada swarakepri.com seusai persidangan lewat sambungan telepon.
Dalam putusannya, Hakim Tursinah menyatakan menolak seluruh eksepsi dari termohon(Kapolri) dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon(Conti Chandra).
“Mengadili dalam eksepsi menolak semua eksepsi dari termohon. Dalam pokok perkara. Mengabulkan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Tursinah saat membacakan putusan.
Dengan dikabulkannya seluruh permohonan dari kubu Conti Chandra, maka penetapan SP3 Nomor S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 juli 2015 pada perkara dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan atas tersangka Tjipta Fudjiarta yang diterbitkan termohon dinyatakan batal atau tidak sah.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan kembali berkas perkara atas nama Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung RI.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Alfonso Napitupulu SH meminta Mabes Polri agar menaati putusan praperadilan dan segera melanjutkan penyidikan serta melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung.
“Dengan putusan itu, Mabes Polri harus melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Seperti diketahui Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 pasca ditetapkannya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) Nomor S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 juli 2015 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan atas tersangka Tjipta Fudjiarta yang dilaporkan Conti Chandra bulan Juni 2014 lalu. (red/rudi)
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…
Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…
This website uses cookies.
View Comments
hakim tursinah masih bisa sehat pikirannya,keadilan masih disoroti dibatam,meskipun iming2 uang panas oknum skandal bcc hotel masih sangat menggoda siapapun pemutus pengadilan ini
cipta taklari lg,masa apesnya kandatang sbentar lg,kpk mulai tindak hakim,jaksa,aparat terlibat
Mati anjing tu ,,kanai juo
Penipu tetap penipu
Haha haaaaaaa pendekar hukum si rud ,ternyata tulisan nya terbukti benar ,lanjutkan terus kami penasaran tentang hukum yg dijatuhkan oleh fuad ,ternyata si
Rud berbeda pendapat dgn hakim fuad yg tidak paham hukum ,cuma paham materi aja
Iya..ialah...tjipta menipu masak bisa lolos dari hukum, mantappp, ngak sabar nih, nunggu tjipta dan keroninya di cokok
Alamak permainan hakim amat jorok ,berani bela yg bayar ,,besok 2 negara kita mau dikemanakan bro
Alamak permainan hakim amat jorok ,berani bela yg bayar ,,besok 2 negara kita mau dikemanakan bro
Alamak ternyata cipta itu seorang penipu besar ,,dan seorang ketua kerah putih
Si penipu besar kembali menjadi tersangka lagi ,kalau bisa di liput khusus mengenai cara car penipuan nya dan motif nya
babak baru bcc hotel ditangan hakim baru yang masih bisa diapresiasi keputusannya menegakkan supremasi hukum dibatam,mari kawal bersama pengadilan panjang ini