Categories: HUKRIM

Hakim Kabulkan Praperadilan Conti Chandra

SP3 Kasus Tjipta Fudjiarta tidak Sah

BATAM – swarakepri.com : Hakim Tunggal Tursinah Aprianti mengabulkan seluruhnya gugatan permohonan praperadilan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus tersangka Tjipta Fudjiarta, Selasa(18/8/2015) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dikatakan Alfonso Napitupulu selaku kuasa hukum Conti Chandra kepada swarakepri.com seusai persidangan lewat sambungan telepon.

Dalam putusannya, Hakim Tursinah menyatakan menolak seluruh eksepsi dari termohon(Kapolri) dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon(Conti Chandra).

“Mengadili dalam eksepsi menolak semua eksepsi dari termohon. Dalam pokok perkara. Mengabulkan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Tursinah saat membacakan putusan.

Dengan dikabulkannya seluruh permohonan dari kubu Conti Chandra, maka penetapan SP3 Nomor S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 juli 2015 pada perkara dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan atas tersangka Tjipta Fudjiarta yang diterbitkan termohon dinyatakan batal atau tidak sah.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan kembali berkas perkara atas nama Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung RI.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Alfonso Napitupulu SH meminta Mabes Polri agar menaati putusan praperadilan dan segera melanjutkan penyidikan serta melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung.

“Dengan putusan itu, Mabes Polri harus melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Seperti diketahui Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 pasca ditetapkannya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) Nomor S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 juli 2015 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan atas tersangka Tjipta Fudjiarta yang dilaporkan Conti Chandra bulan Juni 2014 lalu. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • hakim tursinah masih bisa sehat pikirannya,keadilan masih disoroti dibatam,meskipun iming2 uang panas oknum skandal bcc hotel masih sangat menggoda siapapun pemutus pengadilan ini

  • Haha haaaaaaa pendekar hukum si rud ,ternyata tulisan nya terbukti benar ,lanjutkan terus kami penasaran tentang hukum yg dijatuhkan oleh fuad ,ternyata si
    Rud berbeda pendapat dgn hakim fuad yg tidak paham hukum ,cuma paham materi aja

  • Iya..ialah...tjipta menipu masak bisa lolos dari hukum, mantappp, ngak sabar nih, nunggu tjipta dan keroninya di cokok

  • Si penipu besar kembali menjadi tersangka lagi ,kalau bisa di liput khusus mengenai cara car penipuan nya dan motif nya

  • babak baru bcc hotel ditangan hakim baru yang masih bisa diapresiasi keputusannya menegakkan supremasi hukum dibatam,mari kawal bersama pengadilan panjang ini

Recent Posts

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

3 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

6 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

7 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

8 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

8 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

8 jam ago

This website uses cookies.