Hakim kembali tunda Pembacaan Putusan Gugatan Perdata Pemko Batam

Satu Orang Anggota Majelis Hakim berhalangan hadir di Persidangan

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk kedua kalinya menunda pembacaan putusan kasus gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) yang diagendakan hari ini, Senin(16/12/2013).

Berbeda dengan alasan sebelumnya yang disebabkan oleh belum siapnya putusan dan ketidakhadiran pihak tergugat(BAJ), kali ini Majelis Hakim menunda sidang karena salah satu Anggota Majelis Hakim, Yuli Rahmadani berhalangan hadir.

“Sidang ditunda karena salah satu Hakim Anggota berhalangan hadir, karena ada urusan mendadak di Jakarta”ujar Thomas Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Batam lewat sambungan telepon.

Kata Thomas persidangan selajutnya kembali diagendakan pada hari Kamis mendatang(19/12/2013).  “Putusan sudah siap, kamis nanti jika Majelis Hakim lengkap kita akan membacakan putusannya, jelasnya.

Ketika disinggung mengenai kahadiran pihak tergugat dalam sidang pembacaan putusan, Thomas menegaskan bahwa tanpa kehadiran pihak tergugat(BAJ,red), Majelis Hakim akan tetap membacakan putusan.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan terhadap gugatan perdara Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, siang tadi, Selasa(10/12/2013).

Persidangan yang berlangsung selama satu Menit ini langsung diputuskan dengan melakukan penundaan karena pihak tergugat yakni PT Asuransi Bumi Asih Jaya tidak hadir di persidangan.

“Sidang ditunda hingga hari senin depan tanggal 16 Desember 2013 mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim Anggota.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan kasus gugatan perdara Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) dikarenakan putusan belum selesai.

“Sidang ditunda karena putusan belum selesai dan pihak tergugat juga tidak hadir di persidangan,”ujarnya singkat.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

45 menit ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

1 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

1 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

4 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

4 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

11 jam ago

This website uses cookies.