BATAM – Sidang dakwaan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang terdakwa yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal di kampung Aceh beberapa waktu lalu ditunda lantaran ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Pemberitahuan penundaan sidang tersebut disampaikan Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Mangapul Manalu dan Taufik Nainggolan.
“Agenda persidangan hari ini seharusnya pembacaan dakwaan dan telah dikuasakan kepada Bapak Syahrial Harahap namun, karena beliau sedang sakit sidang kita tunda minggu depan,” kata Yona di Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/9).
Menanggapi pemberitahuan dari Hakim, baik JPU Yan Elhas Zeboea maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan terima bahwasanya sidang akan dilanjutkan Minggu depan.
Selanjutnya, hakim Yona Lamerosa menutup persidangan dan kemudian kedua terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan sementara.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.