Categories: HeadlinesHUKRIM

Hakim PN Batam kembali Larang Advokat Beracara

Belum Disumpah Advokat, Angel Damanik Dilarang Bacakan Duplik

BATAM – swarakepri.com : Alasan “Sumpah Advokat” kembali digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk melarang kuasa hukum beracara dipersidangan. Hari ini, Kamis(18/7/2013), Angel Damanik, selaku kuasa hukum terdakwa Randi Pratama bin Misna(kasus kepemilikan shabu 0,3 gram) dilarang Majelis Hakim untuk membacakan Duplik(tanggapan) di persidangan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Merrywati beserta Budiman Sitorus dan Jarot selaku Hakim anggota sempat gaduh ketika Angel Damanik menolak keputusan Majelis Hakim yang melarangnya membacakan duplik dengan alasan belum disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi.

Karena tetap dilarang beracara meski sudah memberikan argumentasi kepada Majelis Hakim, Angel sempat berteriak dan menyalahkan keputusan Majelis Hakim yang dianggapnya telah melanggar kode etik tersebut.

“Kenapa saya dilarang membacakan duplik? Yang saya bela kan orang miskin? ujar Pengacara dari Pos Bantuan Hukum(Posbakum) ini dengan lantang kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga tidak mau kalah garang, Budiman Sitorus, Anggota Majelis Hakim justru kembali mengusir Angel dari ruang sidang. “Keluar kau, bila perlu laporkan saja saya tidak takut,” tegas Budiman.

Adu mulut antara kuasa hukum dengan Majelis Hakim tersebut membuat persidangan sempat menjadi bahan tontonan pengunjung sidang. Angel pun kemudian meninggalkan ruang sidang sambil menangis.

“Kenapa saya dilarang membela orang miskin! Saya tidak dibayarsepeserpun untuk membela terdakwa,” ujarya kepada awak media setelah meninggalkan ruang sidang.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

17 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

10 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

This website uses cookies.