Categories: HUKUM

Hakim PT Pekanbaru Vonis Bersalah Caleg Gerindra Muhammad Yunus

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu. Putusan ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI di https://putusan.mahkamahagung.go.id, Senin(17/6/2019).

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 224/PID.SUS/2019/PTPBR ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus.

Perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dolman Sinaga didampingi Agus Suwargi dan Tahan Simamora sebagai Hakim Anggota.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yunus selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usaha dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menyatakan barang bukti berupa 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helau kaos lengan panjang warna putih berloga partai Gerindra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga  : Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait perkara Muhammad Yunus tersebut.

“Kita sudah tahu(putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru), selanjutnya kita akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang terkait putusan tersebut,” ujar Filpan kepada swarakepri.com, Senin(17/6/2019) malam.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk ketika dikonfirmasi juga mengaku telah mengetahui putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut.

“Kami sangat yakin terdakwa itu bersalah karena bukti-bukti dan saksi-saksi sudah meyakinkan,” ujarnya kepada swarakepri.com, Senin(17/6/2019) malam.

Mangihut menegaskan bahwa Bawaslu Kota Batam bekerja secara profesional dan mengacu ke Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dua kasus sudah terbukti bersalah, satu lagi(kasus) masih proses persidangan. Ini menjadi pembelajaran terkhusus para peserta pemilu untuk tidak melakukan money politik saat tahapan pemilu berjalan,” tandasnya.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

10 jam ago

This website uses cookies.