Categories: HUKRIM

Hakim Syahrial Dituding Lakukan Penyelundupan Hukum

Terkait Putusan Praperadilan Wardiaman Zebua

BATAM – Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua pada persidangan hari ini, Rabu(13/1/2016) mendapat reaksi keras dari Penasehat Hukumnya.

 

Wardaniman Larosa SH menuding Hakim Tunggal Syahrial Harahap melakukan penyelundupan hukum atas putusannya yang menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua.

 

“Kami menilai ada penyelundupan hukum, karena Hakim tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup itu adalah dua alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 184. Hakim justru menilai bahwa laporan polisi termasuk alat bukti,” tegasnya seusai persidangan.

 

Ia mengatakan alasan Hakim telah salah mempergunakan argumentasi hukum yang menggunakan Laporan Polisi sebagai suatu alat bukti.

 

“Putusan ini akan kita tinjau kembali, karena Hakim telah salah dalam mempergunakan atau menilai argumentasi hukum yang menggunakan LP itu menjadi suatu alat bukti,” jelasnya.

 

Larosa juga mengaku heran dengan putusan Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti keluarnya SPDP yang waktunya bersamaan dengan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

 

“Menurut kami putusan Hakim tidak adil, maka dari itu kami akan melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke Komisi Yudisal,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian sah berdasarkan UU yang berlaku.

 

“Putusan tersebut sudah benar, karena apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah sah berdasrakan UU yang berlaku,”ujarnya

 

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi dan secepatnya melaksanakan tahap 1 terhadap berkas terdakwa Wardiaman Zebua.

 

“Intinya kita yakin bahwa semua proses yang kita lakukan terhadap WZ sudah sesuai dalam hukum yang berlaku,”pungkasnya.
(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

2 jam ago

Marianna Resort Hadirkan Playcation School Holiday, Menggabungkan Kreativitas dan Keindahan Danau Toba

Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…

3 jam ago

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

6 jam ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

6 jam ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

6 jam ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

6 jam ago

This website uses cookies.