BATAM – Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kompol Irvan Asido Siagian yang tersandung kasus kepemilikan senjata api menjadi tahanan kota di Pengadilan Negeri Batam, Senin(24/10/2016) sore.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa, memindahkan terdakwa dari tahanan Polda Kepri menjadi tahanan kota dan memerintahkan agar terdakwa segera di keluarkan dari tahanan Polda Kepri setelah adanya penetapan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Selain mengabulkan status Kompol Asido menjadi tahanan kota, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa untuk melangsungkan pernikahan awal November 2016 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Tiwik, mengatakan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa karena unsur kemanusian, tapi dengan catatan pihak penjamin bisa menghadirkan terdakwa saat akan disidangkan kembali.
“Apabila pihak penjamin tidak dapat menghadirkan terdakwa, maka aset pihak penjamin akan disita untuk biaya pencarian terdakwa,” jelasnya.
Penasehat Hukum Kompol Asido, Mangundang Lumbanbatu SH menyambut positif atas penetapan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan kliennya.
“Terimakasih kepada Tuhan karena telah memberikan Hidayahnya, sehingga Majelis Hakim memberikan penetapan yang sangat baik,” ujarnya seusai persidangan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang mengatakan akan segera menjalankan penetapan Majelis Hakim tersebut.
“Ini mau ditandatangani dulu di Kejaksaan,” ujarnya singkat.
JEFRY HUTAURUK
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.