BATAM – Taufik SH, Penasehat Hukum terdakwa Sugianto alias Tesi bin Juari mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha di persidangan, Senin(24/10/2016).
Dia menilai tuntutan JPU tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga pihaknya akan kembali menghadirkan saksi.
“Dalam pledoi nanti kita juga akan menyampaikan di persidangan bahwa saat kejadian pembunuhan tersebut, klien saya sedang tidur di Mes,” ujar Taufik kepada swarakepri.com seusai persidangan.
Menurutnya saat terdakwa Sugianto tidur di mes pukul 04.00 WIB, teman terdakwa juga melihatnya.
“Jadi apakah mungkin berada di dua tempat yang sama saat terjadinya pembunuhan?” bebernya.
Taufik mengatakan alasan JPU dan Polismenjadikan kliennya sebagai terdakwa dan tersangka hanya berdasarkan saksi dari pihak korban.
BACA : Terdakwa Pembunuh Yuyum Dituntut 20 Tahun Penjara
“Bagaimana mungkin dijadikan terdakwa dan tersangka, sementara melihat dari barang bukti baju dan celana yang dipakai terdakwa, mulai dari bertamu dan pulang ke mes masih sama dan tidak ada ditemukan bercak darah dari korban,” terangnya.
Kata dia, saksi korban juga mengaku sempat berduel dengan terdakwa dan terluka.
“Otomatis kan ada darah karena ada luka, terdakwa juga katanya jatuh ke lantai yang bersimbah darah. Tapi hasil laboratorium forensik tidak ada di temukan bercak darah di baju terdakwa, jadi bagaimana mungkin klien saya dijadikan terdakwa?” jelasnya.
Taufik mengatakan bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh Yuyum juga tidak terdapat sidik jari dari terdakwa Sugianto.
“Laporan laboratorium juga mengatakan bahwa pada pisau tidak terdapat sidik jari terdakwa, dan pada rekonstruksi juga tidak ada diperagakan terdakwa melakukan pembunuhan, jadi klien saya ini hanyalah korban saja,” terangnya.
JEFRY HUTAURUK
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…
BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…
BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…
This website uses cookies.