BATAM – Majelis Hakim menolak Eksepsi Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya, dua terdakwa sabu seberat 26,6 Kg yang disimpan dibalik lukisan Bunda Maria di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/5).
Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra didampingi Hakim Anggota Renni Ambarita dan Muhammad Chandra menyatakan dakwaan JPU sudah sah menurut hukum.
“Eksepsi terdakwa ditolak karena dakwaan JPU sudah sah menurut hukum dan telah memenuhi syarat yang formal. Oleh karena itu majelis hakim berhak melanjutkan perkara ini sampai ke pokok perkara,” kata Endi saat membacakan putusan sela.
Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 18 Mei 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Meskipun berkas perkara kedua terdakwa dipisah, tapi akan diperiksa secara bersamaan,” lanjut Endi.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa(2/5), JPU Samuel Pangaribuan meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee.
“Kami memohon supaya hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Hung Cheng Ning,” kata Samuel.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.